POJOKSATU.ID- Berkat Jengkol, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram yang nyaris lolos ke Pulau Jawa berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Barang haram tersebut disamarkan di bawah tumpukan sekitar 8 ton jengkol.
Pengungkapan kasus ini diekspos pada Senin (12/1/2026) di Aula Polres Lampung Selatan. Modus penyamaran dengan hasil bumi tersebut dinilai sebagai upaya serius pelaku untuk mengelabui petugas di tengah padatnya arus pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Penyelundupan sabu ini bermula saat jajaran Kepolisian Republik Indonesia tengah disibukkan dengan pengamanan akhir tahun. Jaringan pengedar narkoba lintas provinsi diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Namun, berkat kecermatan aparat, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca Juga: Nomor KK Sudah Diusulkan di Cek Bansos? Ini Arti Status Menunggu Verifikasi Admin dan Dinsos
Sabu yang disamarkan rapi di bawah muatan jengkol itu terungkap saat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, serta Kapolres Lampung Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025) di tengah puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. Sekira pukul 18.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah truk Colt Diesel berwarna kuning yang hendak menyeberang melalui area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah diketahui truk tersebut tidak bergerak sendiri. Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat mengawal truk sejak memasuki kawasan pelabuhan, yang mengindikasikan adanya pengamanan khusus terhadap muatan yang dibawa.
Baca Juga: Perlawanan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni W.S (30) yang berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) yang mengemudikan truk bermuatan narkotika. Ketiganya diketahui berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh, dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Selain narkotika, kami juga menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.***

.webp)

