POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota Bekasi tengah menyiapkan kebijakan larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah yang rencananya mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026–2027.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus membentuk kedisiplinan sejak dini.

Wacana tersebut mencuat setelah adanya imbauan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar sekolah melarang siswa menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke sekolah.

Baca Juga: Kepsek Cabuli Lima Siswi Sekolah Dasar, Polisi Tegaskan Laporan Proses Penyelidikan Dilakukan Secara Menyeluruh

Kebijakan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, termasuk Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan kajian mendalam sebelum aturan tersebut benar-benar diberlakukan.

Menurutnya, kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama ketersediaan transportasi umum yang dapat digunakan para siswa untuk pergi dan pulang dari sekolah.

Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah, Mitra Grab Bagikan 830 Takjil Gratis untuk Pengemudi dan Warga di Medan.

“Nanti kita kaji terlebih dahulu. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, para camat di wilayah sekolah, serta pihak sekolah untuk melihat apakah kebijakan ini memungkinkan diterapkan,” ujar Alexander.

Ia menjelaskan, jika akses transportasi umum di suatu wilayah dinilai memadai, maka penerapan larangan siswa membawa sepeda motor akan lebih mudah dilakukan.

Namun, Alexander mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi para pelajar.

Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Bisa Sampai 16 Hari, Sebenarnya Kapan Anak Sekolah Mulai Libur dan Masuk? Ini Jadwal Lengkapnya

“Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru membuat siswa kesulitan transportasi atau datang terlambat ke sekolah,” katanya.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan mendukung rencana tersebut karena dinilai dapat meningkatkan kedisiplinan pelajar sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas di sekitar sekolah.

Menurut Tri, jika siswa tingkat SMA saja tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor, maka aturan serupa tentu berlaku bagi siswa tingkat SD dan SMP.

“Tentu kita akan menyesuaikan. Anak SMA saja tidak boleh membawa motor, apalagi siswa SD dan SMP,” kata Tri.

Selain larangan membawa motor, Pemkot Bekasi juga telah lebih dulu menerapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib di SD Mulai 2027-2028, Ribuan Guru Ikuti Pelatihan Khusus dari Kemendikdasmen

Dalam praktiknya, siswa yang membawa telepon genggam akan diminta mengumpulkannya sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai agar tidak mengganggu proses pembelajaran.

“Kami sebenarnya sudah memulai kebijakan tersebut sejak sebelumnya dengan melarang siswa menggunakan ponsel selama jam pelajaran,” jelas Tri.

Pemerintah Kota Bekasi juga berencana menambah kegiatan pembiasaan positif bagi siswa sebelum memulai proses belajar, salah satunya membaca dan menulis Al-Qur’an bagi pelajar muslim.

Baca Juga: Antusias Tinggi! Nonton Duluan Film Na Willa Digelar di 22 Kota, Tiket di Jakarta Ludes

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi berharap lingkungan sekolah menjadi lebih tertib, aman, dan kondusif bagi proses pendidikan para siswa.***