POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait dinamika hukum keluarga di Indonesia.
Melalui sidang pleno terbuka, MK secara resmi menolak gugatan yang mempermasalahkan peran suami wajib menafkahi istri dalam Undang-Undang Perkawinan.
Informasi mengenai putusan hukum ini mendadak viral setelah diunggah oleh akun Instagram terkenal lambe_turah pada Juni 2026.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, pemberitaan asli mengenai amar putusan tersebut sebenarnya telah dipublikasikan pada 20 Juni 2026 pukul 10.11 WIB.
Baca Juga: O2SN Pendidikan Khusus Jawa Barat 2026 Resmi Dibuka, Kadisdik Tekankan Semangat dan Gotong Royong
Dalam amar putusan nomor 5 yang ditampilkan, majelis hakim menyatakan dengan tegas untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat permusyawaratan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Tidak sendirian, Suhartoyo merangkap sebagai anggota panel bersama dengan deretan hakim konstitusi lainnya.
Nama-nama hakim yang terlibat dalam memutus perkara ini antara lain Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Enny Nurbaningsih.
Selain itu, terdapat pula keterlibatan hakim Arsul Sani, Adies Kadir, serta Lilek Prisbawono Adi yang masing-masing bertindak sebagai anggota.
Proses perumusan keputusan krusial ini tercatat diputus dalam rapat permusyawaratan pada hari Selasa, dua puluh enam Mei dua puluh enam.
Hasil kesepakatan para hakim tersebut kemudian secara resmi diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas Juni dua puluh enam.
Perkara yang disidangkan ini secara spesifik menguji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Unggahan berita hukum ini langsung memicu interaksi yang sangat tinggi di kalangan netizen platform Instagram.
Hingga tangkapan layar diambil, postingan tersebut telah mendapatkan lebih dari 22 ribu tanda suka dan menuai lebih dari 3.200 komentar dari masyarakat.
Dengan adanya putusan penolakan dari MK ini, maka aturan mengenai kewajiban nafkah oleh suami dalam institusi pernikahan di Indonesia tetap berjalan kokoh sesuai undang-undang yang berlaku.***



.webp)
