POJOKSATU.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat lagi dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Menanggapi putusan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan MK.
Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai penjaga konstitusi sehingga setiap putusannya bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pihak, baik pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan, wajib mematuhi serta menjadikan putusan tersebut sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Zainut menjelaskan bahwa pemberian akses pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan sejak awal dimaksudkan untuk mendukung kemaslahatan umat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi organisasi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya tersebut harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Baca Juga: 5 Transportasi yang Bisa Digunakan Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Ia menilai keputusan MK yang menghapus mekanisme penunjukan langsung justru menjadi langkah positif dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Dengan sistem yang lebih terbuka, potensi kecemburuan sosial maupun praktik kolusi diharapkan dapat diminimalkan.
Lebih lanjut, Zainut menegaskan bahwa kebijakan pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bukanlah bentuk pemberian hak tanpa syarat.
Baca Juga: DKI Jakarta Siapkan Beasiswa untuk 85 Mahasiswa ITB, Simak Rincian Biaya Kuliah Terbaru
Menurutnya, organisasi keagamaan kini perlu mengalihkan perhatian dari sekadar memperoleh hak prioritas menuju upaya memenuhi standar pengelolaan yang profesional, transparan, serta mampu lolos penilaian teknis dan administratif secara adil.
MUI juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara terbuka serta keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat menjadi unsur penting agar potensi konflik sosial maupun kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak awal.
Sejalan dengan putusan tersebut, MUI meminta pemerintah segera mengambil langkah lanjutan dengan menyusun aturan pelaksana yang selaras dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Zainut berharap mekanisme seleksi, penawaran, maupun pola kemitraan yang nantinya diterapkan tetap membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi dalam kegiatan ekonomi, tetapi melalui proses yang kompetitif, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ketatanegaraan.
Selain itu, mantan Wakil Menteri Agama tersebut mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan keagamaan di Indonesia untuk menerima putusan MK secara bijaksana.
Ia menilai keputusan ini dapat dijadikan momentum untuk memperkuat kapasitas internal organisasi, baik dari sisi manajemen maupun profesionalisme.
Menurut Zainut, keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam harus didukung oleh kesiapan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kekayaan alam semestinya diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas tanpa mengorbankan keberlangsungan ekosistem.***




