POJOKSATU.id, BANDUNG— Meski Taufik Hidayat (29) belum tertangkap, namun Polda Jabar sudah menetapkan status tersangka penganiayaan dan penyekapan pada yang bersangkutan.
Taufik Hidayat merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) di sebuah indekos di Cileunyi Kabupaten Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan.
"Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujar Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6).
Baca Juga: Warga Keluhkan Debu Proyek PSEL Bantargebang, DLH Kota Bekasi Beri Penjelasan
Irjen Rudi menyebut tersangka Taufik dikenakan Pasal 466 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan. Taufik juga dikenakan Pasal Penyekapan di UU No 1 Tahun 2023 ini.
Rudi menjelaskan, sejak kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengerahkan sejumlah personel untuk menangani perkara itu.
"Sejak tanggal 12 lalu, ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diantar oleh terduga pelaku bersama satu orang saksi, saat itulah pihak kepolisian mengetahui telah terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban," ucapnya.
Baca Juga: Seminggu Ketemu Taufik Hidayat Rusak Mata Yuvita Lebih Dulu Biar Tak Bisa Melarikan Diri
Menurut Rudi, Polda Jabar kemudian membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai direktorat reserse untuk mengusut kasus tersebut.
Selain melakukan penyelidikan, polisi juga memprioritaskan penanganan korban yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Menurut Kapolda Jabar, mereka sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi di antaranya mata dan bibir.
“Selain itu terdapat bekas sayatan benda tajam di kaki, luka akibat sundutan rokok, dan lainnya. Tentunya ini menjadi bukti atas apa yang dilakukan tersangka," tuturnya.***


.webp)

