POJOKSATU.id — Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke 2 Republik Indonesia, Soeharto, memicu perdebatan.
Respons keras penolakan datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis hak asasi manusia, hingga korban reformasi.
Ubedilah Badrun, akademisi Universitas Negeri Jakarta yang juga mantan aktivis gerakan reformasi 1998, turut menyuarakan penolakan terhadap wacana tersebut.
Menurutnya, Soeharto adalah sosok yang kontroversial dan tidak bisa dipahami secara utuh dari sisi sejarah, termasuk perannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
"Karena Soeharto itu kontroversial, tidak bisa dipahami secara utuh, menurut saya tidak tepat kalau Soeharto diberi gelar pahlawan nasional," ujarnya dalam sebuah diskusi politik, Selasa (29/04/2025).
Lebih jauh, Ubedilah mengungkapkan trauma sosial yang masih ia rasakan sejak era reformasi. "Situasi itu membuat kami merasakan bahwa agak traumatis yang tidak bisa dibayar, apalagi dengan pemberian pahlawan," katanya.
Ubedilah juga menyarankan agar gelar pahlawan nasional tidak diberikan secara otomatis kepada setiap presiden.
Baginya, gelar itu seharusnya hanya diberikan kepada Presiden pertama, Sukarno, karena perannya dalam kemerdekaan dan fondasi negara.
Ia menekankan bahwa indikator moral dan konstitusi tidak boleh diabaikan, termasuk jika gelar serupa diberikan kepada Presiden ke 7, Joko Widodo.
Dinilai Penuhi Syarat oleh Kemensos
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial, Radik Karsadiguna, menyebut bahwa usulan pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional telah disampaikan sejak tahun 2010 oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dan disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah kala itu.
Kajian dari tim peneliti Kemensos menyatakan bahwa Soeharto memenuhi kriteria.
"Pak Harto dengan melihat dari jasa-jasa dan lain sebagainya terlepas dari kontroversi yang ada itu memenuhi syarat. Jadi statusnya memenuhi syarat tahun 2010," jelas Radik, Senin (28/04/2025).
Baca Juga: Kakek Prabowo Presiden RI Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional ke Kemensos!
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menambahkan bahwa pengajuan nama Soeharto sudah dua kali dilakukan, yakni pada tahun 2010 dan 2015, dan kini kembali dikaji. "Secara normatif sudah terpenuhi semua," ucapnya.
Dukungan Politik dan Kritik dari Aktivis
Politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan dukungan partainya terhadap usulan ini.
Ia menilai jasa Soeharto sebagai presiden maupun pejuang sangat besar, meskipun tidak menutup mata terhadap kesalahan yang ada.
"Bahwa kemudian ada salah, kita enggak bantah," ucap Doli. "Tapi mari kita lihat hal positifnya juga."
Namun, berbagai organisasi masyarakat sipil menyampaikan penolakan tegas.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mempertanyakan urgensi dan dasar pemberian gelar tersebut.
Menurutnya, perlu ditelaah kembali apakah aspek kepahlawanan cukup ditentukan dari pembangunan semata atau harus menyeluruh, termasuk rekam jejak HAM.
Baca Juga: Mengejutkan Sosok Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papare Ternyata Cucu Pahlawan Nasional
"Apakah seseorang bisa menjadi role model yang cukup komprehensif, sebagai warga negara yang baik, yang menghormati hak asasi manusia salah satunya," ujar Atnike.
Penolakan dari LSM dan Korban Reformasi
Penolakan juga datang dari SETARA Institute. Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi, menyatakan bahwa Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Ia menggarisbawahi bahwa pemerintahan Orde Baru penuh dengan pelanggaran HAM, otoritarianisme, dan korupsi.
"Mengacu pada syarat umum poin 4, pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik," ujarnya, merujuk pada UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penolakan serupa diutarakan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), yang menegaskan bahwa Soeharto tidak layak diberi kehormatan sebagai pahlawan nasional, mengingat banyaknya peristiwa kekerasan selama 32 tahun kepemimpinannya.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai usulan pemberian gelar kepada Soeharto tidak hanya sarat kepentingan politik, tetapi juga bertentangan dengan semangat reformasi.
“Kami menilai, pemberian gelar pahlawan ini tidak layak diberikan kepada Soeharto,” tegas Dimas.
Daftar Nama yang Diusulkan
Kementerian Sosial menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat sepuluh nama yang sedang dikaji sebagai calon Pahlawan Nasional 2025.
Empat di antaranya merupakan usulan baru, sementara enam sisanya adalah usulan ulang.
Nama-nama tersebut antara lain:
-
K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
-
Jenderal Soeharto (Jawa Tengah)
-
KH Bisri Sansuri (Jawa Timur)
-
Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah)
-
Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
-
KH Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat)
-
Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
-
Deman Tende (Sulawesi Barat)
-
Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara)
-
KH Yusuf Hasim (Jawa Timur)
Tim peneliti Kemensos akan meninjau lebih lanjut sebelum hasil akhir disampaikan ke Dewan Gelar, yang diperkirakan akan mengambil keputusan pada Mei 2025. ***


.webp)

