POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keheranannya terkait hambatan birokrasi dalam penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Bantuan yang seharusnya bersifat darurat justru terkendala oleh aturan Bea dan Cukai.

Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana DPR RI bersama pemerintah yang digelar pada Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: Profil SMA Kemala Taruna Bhayangkara: Sekolah Berasrama dengan Kurikulum Internasional POLRI

Dalam rapat tersebut, ia membeberkan adanya persoalan serius yang berpotensi menghambat kecepatan penanganan bencana di lapangan.

Menurut Purbaya, salah satu kendala utama muncul saat pemerintah hendak mendatangkan kapal keruk untuk penanganan darurat banjir dan longsor.

Kapal tersebut sangat dibutuhkan untuk membersihkan material lumpur, sedimen, serta mempercepat normalisasi sungai di daerah terdampak.

Baca Juga: Nusantara Standard Test 2026 Jadi Bagian Seleksi Nasional Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Namun, upaya tersebut justru terganjal aturan kepabeanan.

Kapal keruk yang berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diwajibkan membayar cukai dengan nilai fantastis, mencapai Rp30 miliar, sebelum dapat digunakan di wilayah terdampak bencana.

“Ada isu Bea Cukai katanya. Karena itu dari Kawasan Ekonomi Khusus, dimasukin ke sini harus bayar cukai Rp30 miliar. Saya bingung, mau ngebantu aja mesti bayar,” ujar Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari Instagram @pembasmii.kehaluan.

Baca Juga: Alih-Alih Tinjau Layanan Gizi, Zulkifli Hasan Justru Disibukkan Sepatu Kotor yang Dibersihkan Staf

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat penanganan bencana yang seharusnya mengedepankan kecepatan, fleksibilitas, dan kepentingan kemanusiaan.

Menurutnya, dalam kondisi darurat, regulasi semestinya bisa lebih adaptif agar tidak menghambat upaya penyelamatan dan pemulihan.

Purbaya menegaskan, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan yang berpotensi menghambat penanganan bencana.

Baca Juga: Inilah Aspek Penilaian Utama dalam Seleksi SMA Kemala Taruna Bhayangkara!

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan bantuan dapat berdampak serius bagi masyarakat terdampak, baik dari sisi keselamatan maupun pemulihan ekonomi.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPR RI juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antarinstansi.

Mereka menilai, regulasi fiskal dan kepabeanan seharusnya memiliki skema khusus untuk kondisi darurat bencana, sehingga alat berat dan peralatan penunjang dapat segera dimobilisasi tanpa beban biaya yang memberatkan.

Baca Juga: Lurah Plawad Ajak Warga Kolaborasi di Momen Isra Mi’raj

Kasus kapal keruk ini dinilai menjadi contoh nyata bagaimana tumpang tindih aturan bisa berujung pada lambatnya respons negara dalam situasi krisis.

Padahal, banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, mengganggu aktivitas warga, serta memicu kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Purbaya berharap, ke depan pemerintah dapat menghadirkan solusi konkret agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Tradisi 20 Tahun Resmi Berakhir! KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Gara-Gara KUHAP Baru

Ia menekankan bahwa dalam situasi bencana, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan terhambat oleh persoalan administratif dan fiskal.***