POJOKSATU.ID – Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kian menarik perhatian publik.
Belum lama ini, CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (DTB) Alwin Jabarti Kiemas disebut juga ikut terlibat.
Diketahui, Alwin Jabarti Kiemas merupakan salah seorang keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Namun, silsilah keluarga hingga jabatan Alwin Jabarti Kiemas sebagai CEO di PT DTB justru dipergunakannya untuk mengamankan situs judi online di Komdigi.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @PartaiSocmed pada Senin (25/11/2024).
Dalam unggahan akun tersebut, Alwin dikonfirmasi menjadi tersangka kasus pengaman situs judi berkedok PT DTB.
Yang mana, PT DTB sempat menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang sekarang disebut Komdigi pada 2021 silam.
Namun, hubungan kerjasama ini dimanfaatkan Alwin untuk mengamankan ribuan situs judi online yang meraup hingga ratusan miliar.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2025, BMKG Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Sebab, keponakan Ketum PDIP ini telah menjalin hubungan tersebut jauh sebelum Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menkominfo.
“Alwin Jabarti Kiemas masuk ke Kominfo di tahun 2020 atau 2021 lewat kerja sama perusahaannya PT DTB dgn Kominfo utk tanda tangan digital,” jelas di-caption.
“Lalu ada tawaran ke dia untuk memprotect web dr nawala. Dari situlah bermula bisnis perlindungan situs judol,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus pengamanan situs judi online ini disinyalir meraup keuntungan sebanyak Rp8,5 miliar dalam kurun waktu sebulan.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Karawang
Yang mana, nominal itu terhitung atas pendapatan para pelaku dari praktik kriminal tersebut sebanyak Rp8,5 juta per situs judi online.
Seperti yang dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra yang membenarkan kasus ini.
Kombes Wira juga menyebutkan bahwa para pelaku ternyata diberikan tugas untuk memberantas kurang lebih 5000 situs judi online.
Namun, 1000 dari 5000 website yang seharusnya diberantas para pelaku justru diamankan untuk keuntungan pribadi.
"1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir, Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," ucap tersangka yang dikonfirmasi Kombes Wira. ***


