POJOKSATU.id - Kualitas jurnalisme di Indonesia harus diperkuat dengan dukungan fiskal, salah satunya relaksasi pajak kepada perusahaan media.

Sementara beban fiskal yang dialami industri media sangat berdampak pada kualitas jurnalisme di Indonesia.

Sedangkan pendapatan iklan yang turun drastis makin membebani lantaran biaya operasional yang terus meninggi.

Kondisi membuat perusahaan media terpaksa melakukan PHK besar-besaran terhadap jurnalis dan karyawannya.

Baca Juga: Cuma di Indonesia Sumber Pengetahuan Kena PPN sampai 12 Persen, AMSI Kampanyekan Tagar NoTaxforKnowledge untuk Masa Depan Media

Demikian disampaikan Nani Afrida, Ketua AJI Indonesia, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id, Selasa 13 Januari 2026.

"Kita, media dan jurnalis, khususnya jurnalisme, karena media dan jurnalis itu hal yang berbeda, membutuhkan dukungan insentif pajak dari pemerintah, itu sebabnya #NoTaxforKnowledge sangat penting," tegas dia.

Sebab menurutnya, apapun yang dihasilkan atau yang diproduksi media itu sejatinya adalah pengetahuan, sebagaimana fungsi media itu.

"Fungsinya untuk memberikan informasi dan pengetahuan, juga menghibur. Jadi ada beberapa fungsi jurnalis dan jurnalisme di situ," sambung dia.

Baca Juga: Kondisi Makin Genting, Insentif Pajak kepada Media tak akan Kurangi Pendapatan Negara, Tagar NoTaxForKnowledge sangat Rasional

Jika beban fiskal media tak didukung oleh langkah strategis pemerintah dengan relaksasi pajak, akan berdampak signifikan bagi ekosistem informasi, termasuk maraknya penyebaran hoax dan fake news.

Karena itu, kampanye #NoTaxforKnowledge menurutnya juga merupakan bagian dari pendidikan atau pengetahuan untuk khalayak.

"Jadi saya pikir ide ini udah cukup bagus, terutama untuk mendukung hidupnya media-media. Jika medianya hidup, otomatis jurnalisnya pasti akan sejahtera," tutur dia.

Di sisi lain, perusahaan media juga harus menyajikan jurnalisme berkualitas yang merupakan salah satu hal penting dalam perjalanan demokrasi bangsa.

"Kalau jurnalisme sudah berkualitas, sudah kita bisa jangkau, otomatis #NoTaxforKnowledge ini bisa dilakukan," ungkap dia.

Salah satu aspek yang disorot AJI terkait insentif pajak adalah penghapusan pajak penghasilan bagi jurnalis yang tercatat sebagai karyawan di perusahaan media.

Pajak itu dinilai cukup tinggi, terlebih di beberapa daerah, gaji jurnalis masih minim.

Nah, minimnya pendapatan jurnalis ini kemudian bisa mempengaruhi kualitas jurnalis maupun produk jurnalistik yang dihasilkan.

Baca Juga: KPK Panggil Pengurus PBNU Bidang Ekonomi, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kian Melebar

Sementara untuk mendapatkan insentif pajak, media dan jurnalis harus mampu menghasilkan berita yang berkualitas, akurat dan dapat dipercaya.

Sedangkan di sisi lain, hak publik untuk memperoleh informasi harus terpenuhi.

"Sehingga menjadi penting untuk menjaga sustainability media dan perusahaan pers dari sisi idealisme dan komersialisme," pungkas Nani Afrida.***