POJOKSATU.id - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mencopot seorang pejabat PT Pupuk Indonesia setelah menemukan bahwa petani di beberapa daerah tidak menerima pupuk yang mereka butuhkan.
Keputusan ini menjadi sorotan setelah momen pencopotan tersebut tersebar luas di media sosial melalui unggahan akun X @kegblgn****** pada Kamis (7/11/2024).
Peristiwa ini terjadi saat Amran menghadiri acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan yang berlangsung di Lapangan Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan perwakilan kepala desa dari berbagai daerah.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Sulawesi Tenggara, La Ode Alwi Haidatul, membenarkan bahwa pencopotan tersebut dilakukan karena masalah distribusi pupuk yang dialami oleh petani.
Insiden bermula ketika Amran memanggil sejumlah kepala desa ke atas panggung, salah satunya adalah Kepala Desa Marobea, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Muslimin Salim.
Di hadapan Amran, Muslimin menjelaskan masalah keterbatasan kuota pupuk di daerahnya.
“Masalahnya adalah pertama keterbatasan kuota pupuk. Jadi, ingin kami sampaikan bahwa satu petani itu paling banyak mendapatkan tiga pupuk,” ujarnya.
Mendengar keluhan ini, Amran segera memanggil Rahmad Pribadi dan memerintahkan agar pejabat yang bertanggung jawab atas distribusi pupuk segera dicopot jika terbukti tidak bekerja maksimal.
“Sudah copot deh copot. Cek masing-masing yang tidak sampai, aku minta kabarnya dicopot,” tegas Amran.
Ia menambahkan bahwa pencopotan ini tidak dapat ditawar dan meminta laporan langsung terkait pejabat yang bermasalah.
Masalah pupuk yang tidak sampai ke petani ternyata juga dialami di sejumlah daerah lain.
Kepala Desa Sukarena dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan seorang kepala desa dari Cilacap, Jawa Tengah, turut mengeluhkan hal serupa.
Bahkan ada yang mengaku tidak menerima informasi adanya tambahan bantuan pupuk.
Amran juga menegaskan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani tidak perlu menggunakan Kartu Tani. Mereka cukup menunjukkan KTP saja.
“Enggak usah Kartu Tani. Tidak berlaku lagi! Gunakan KTP. Kalau ada (yang) menghalangi, lapor ke polisi setempat atau lapor ke sini. KTP cukup (untuk) ambil pupuk,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Amran berharap distribusi pupuk dapat berjalan lancar dan petani tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.


.webp)

