POJOKSATU.id, Samarinda - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim akan berakhir pada Mei 2023.
Sisa waktu yang ada ini pun diupayakan Pansus Investigasi Pertambangan untuk memaksimalkan penuntasan masalah dugaan adanya 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di Kaltim.
Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Syafruddin atau Udin mengungkapkan, tersisa 1 bulan untuk pihaknya bekerja. Ditegaskan Udin, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas hadirnya IUP itu.
"Tambang ilegal masih berani lakukan aktivitasnya. Sedangkan semua pihak sudah menyoroti. Ini jadi tamparan keras untuk pemprov, pemkab, pemkot, dan aparat hukum," tegas Udin.
Udin menegaskan, selama ini pemerintah acap kali berlindung pada regulasi yang terkait dengan kewenangan.
Menurut politisi dari PKB itu, dia mengakui, pelaku tambang ilegal sangat berani di saat banyak yang menyoroti Kaltim.
"Ini juga yang membuat kami bingung. Kok berani sekali mereka itu?" tambah dia.
Sebenarnya, pansus sudah menjadwalkan untuk tinjauan lapangan. Namun masih berbenturan dengan jadwal DPRD lainnya sehingga belum terakomodir di rapat badan musyawarah DPRD Kaltim untuk kunjungan ke lokasi tambang terkait.
"Sampai hari ini kita masih melihat, memonitor, dan memantau kinerja dari pihak penegak hukum yang sedang memproses pelaku di balik lahirnya 21 IUP yang palsu itu, kita tunggu," tambah Udin.
Koordinasi ke Polda Kaltim juga masih akan dijadwalkan kembali. Udin menyebut, informasi soal 21 IUP itu sudah berjalan dan tinggal menetapkan tersangka. Bahkan pihaknya telah mengetahui nama-nama terkait.
"Tapi lebih berkapasitas beliau-beliau (Polda) lah yang memberikan informasi atau keterangan ke publik," tandasnya. (*/pojoksatu)



