POJOKSATU.id, SEJUMLAH kasus pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis jadi sorotan publik dan memantik reaksi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Ketua KKI, drg Arianti Anaya, meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor, apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran lain yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.
drg Arianti memastikan segera menindak tegas oknum tenaga medis yang telah melakukan pelanggaran dan tindakan kriminal yang mencoreng dunia kesehatan.
Dia mengurai kasus di sebuah rumah sakit swasta di Malang, menyusul dua kasus sebelumnya yang melibatkan dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang dokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Eks Gubernur RK Balas Dendam ke Lisa Mariana, Bapak Biologisnya Sudah Bersuara
Terkait kasus di RS Hasan Sadikin, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. KKI pun telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga telah mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut.
“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat baik di provinsi, kabupaten/ kota, untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Tanpa STR, otomatis SIP nya gugur,” jelas drg. Arianti dilansir dari laman resmi Kemenkes.
drg. Arianti mengungkapkan bahwa KKI menerima laporan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut.
Baca Juga: Ayo Speak Up, Perawat di Klinik Dokter Iril Syafril SpOG Ternyata Ikut Dilecehkan Sampai Gemetaran
Hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. STR pelaku telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berbeda dengan kasus di RSHS Bandung, pelaku di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.
drg. Arianti menyayangkan terjadinya kasus-kasus tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan. Tetapi intinya pengawasan, itu memang harus terus kita lakukan tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” tuturnya.
Selain pengawasan internal, KKI juga mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien, untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan atau pelanggaran etik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” pungkas drg. Arianti. ***


