POJOKSATU.id, JAKARTA--Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno buka suara terkait kasus Vina Cirebon yang sampai sekarang masih menyita perhatian publik.

Kasus Vina dan pacarnya Eky yang diduga dibunuh dan diperkosa di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam menarik bagi eks Wakapolri ini.

Ada 10 kejanggalan yang disampaikan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagaimana dirangkum Pojoksatu.id.

Ucapan atau analisa Oegroseno terkait kasus Vina Cirebon ini viral di media sosial Selasa (18/6/2024) dan salah satunya diunggah di Instagram Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon.

Oegroseno berbicara mengenai kasus Vina Cirebon lantaran diundang sebagai narasumber dalam dialog di salah satu televisi swasta.

Adapun kejanggalan-kejanggalan kasus tewasnya Vina dan Eky di tahun 2016 ini versi Oegroseno antara lain.

Baca Juga: 22 Persen Mahasiswa Baru Fakultas Psilokogi UGM Mendapatkan Subsidi UKT 100 Persen

Pertama, minim alat bukti, namun malah bisa diadili hingga akhirnya para pelaku dihukum sampai saat ini.

Dia mengatakan sudah mencoba koordinasi dengan pengacara Pegi alias Perong, salah satu tersangka yang baru ditangkap sebulan lalu.

Oegroseno melihat hasil putusan pengadilan, dimana barang bukti yang diajukan dalam berkas perkara itu sangat minim.

Kedua, Oegroseno menduga kejanggalan penanganan kasus ini diduga terjadi lantaran adanya kompetensi yang minim dari penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Dia mengaku sudah membaca berita acara dari berkas perkara kasus Vina dan Eky dan dia sedih kalau kondisi kompetensi penyidik seperti itu.

Ketiga, pemeriksaan di kepolisian ini adalah hasil dari kerja Iptu Rudiana yang notabene ayah korban Eky. Sementara di sisi lain, lanjut Oegroseno, Iptu Rudiana menyalahi ketentuan dalam proses tersebut.

Baca Juga: Suhu di Mina Mencapai 45 Derajat, PPIH Minta Jamaah tidak Melontar Jumrah Sebelum Jam 4 Sore

“Alat bukti belum dibuka secara utuh dan belum dianalisa dibuat gelar perkara. Kurang lebih berapa hari setelah kejadian itu, kurang lebih dua hari langsung mencari informasi dari beberapa orang yang dicurigai langsung membawa. Ini kan sangat luar biasa anehnya," jelas dia.

Keempat, tidak adanya alat bukti celana dalam Vina yang jadi korban perkosaan.

Kelima, baju pelaku saat memindahkan mayat Eky dari tempat pembunuhan di belakang showroom sekitar SMPN 11 Kota Cirebon ke Flyover atau Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, juga tidak ada.

Keenam, sepeda motor Eky kalau dijadikan seperti cerita di berkas perkara itu harus ditemukan bercak darah di situ dan ini tidak diperiksa secara detail.

Ketujuh, dia menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cirebon dalam kasus ini. Seharusnya, jaksa bisa meminta penyidik melengkapi alat bukti apabila dirasa ada hal yang kurang.

Baca Juga: Tiga Saran Hotman Paris Hutapea Selesaikan Kasus Vina Cirebon, Tunda Sementara Penyidikan Polri

Kedelapan, kejanggalan Iptu Rudiana bertemu dengan Liga Akbar Cahyana, teman dekat Eky, untuk menanyakan soal pakaian yang dikenakan Eky saat tewas.

Iptu Rudiana atau ayah Eky ini kemudian menjemput dan mengajak Liga Akbar berkeliling naik mobil.

Mereka hanya berbicara empat mata di dalam mobil. Rudiana kala itu menanyakan soal pakaian dan kronologi soal kejadian tersebut ke Liga Akbar.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya.

Baca Juga: Dilema Warga DKI Jakarta Pilih Anies atau Kang Emil, Sama-sama Kompeten dan Berprestasi

Kesembilan, ketika Liga Akbar Cahyana dibawa oleh polisi ke penyidik. Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik. Surat itu harus ada.

Kesepuluh, Iptu Rudiana diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar Cahyana dalam kasus Vina Cirebon ini.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.

Oegroseno pun menilai kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.***