POJOKSATU.id - Jonathan Latumahina terheran-heran dan tak percaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Agnes Gracia 4 tahun penjara.

Padahal, Agnes pacar Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP dan dinyatakan secara sah dan menyakinkan turut serta dalam penganiayaan berat Daivd Ozora dengan perencanaan.

Dengan jeratan pasal tersebut, maka ancaman hukuman maksimal yang diterima Agnes Gracia adalah 12 tahun penjara.

Lantaran Agnes pacar Mario itu masih anak di bawah umur, maka secara aturan tuntutannya hanya setengahnya atau 6 tahun penjara.

Namun faktanya, JPU kasus penganiayaan David Ozora malah cuma menuntut Agnes 4 tahun penjara.

Hal itulah yang membuat Jonathan terheran-heran dan mempertanyakannya.

Agnes Dituntut 4 Tahun Penjara, Jonathan Latumahina Janji akan Jemput Sendiri Pelaku di Gerbang LP

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya," heran Jonathan melalui akun media sosialnya, sesaat lalu, Rabu 5 April 2023 malam, sebagaimana dikutip pojoksatu.id.

Jonathan mengungkap, secara aturan dan perundangan, karena Agnes adalah pelaku anak maka tuntutan menjadi setengah dari ancaman hukuman maksimal.

Tapi hal yang lebih membuat Jonathan lebih tak terima adalah alasan Jaksa yang menyatakan bahwa pertimbangan itu adalah masa depan Agnes Gracia.

Dia menilai, hal itu sama saja jaksa sama sekali tidak menganggap masa depan David Ozora yang jadi korban kesadisan para pelaku adalah bukan hal yang penting.

Terbukti Jadi Biang Kerok Penganiayaan David, Alasan AG Dituntut 4 Tahun Penjara

"Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" heran Jonathan Latumahina.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Jaksa menuntut Agnes 4 tahun penjara dengan alasan masa depan Agnes.

Masa depan Agnes Gracia itu menjadi salah satu hal yang meringankan.

Deretan Hal yang Meringankan dan Memberatkan Agnes Dituntut 4 Tahun Penjara

"Hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.

Editor: Guruh