POJOKSATU.id, JAKARTA - Mabes Polri Kejar Aset Rp3 Triliun Milik Bos KSP Indosurya Henry Surya untuk Dikembalikan ke Korban
Polisi memastikan akan mengejar aset milik bos KSP Indosurya, Henry Surya, yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Kepastian itu setelah polisi menetapkan Henry Surya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen.
Hal tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
"Kami lagi mengedepankan mencari aset-aset, tracing aset," ungkap dia.
Berdasarkan hasil penelusuran, diduga aset bos KSP Indosurya, Henry Surya itu mencapai Rp3 triliun.
BACA: Mabes Polri Kejar Aset Rp3 Triliun Milik Bos KSP Indosurya Henry Surya untuk Dikembalikan ke Korban
"Hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita, dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp3 triliun aset yang akan kita kejar," bebernya.
Untuk pengejaran aset-aset Henry Surya itu, pihaknhya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu berharap aset tersebut bisa dikembalikan ke korban apabila nantinya berhasil disita.
Termasuk aset senilai Rp2,4 triliun yang sebelumnya sudah disita.
"Mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perkembangan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban," ucapnya.
Henry Surya Ditangkap
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Henry Surya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Ramadhan.
BACA: Divonis Bebas Hakim, Polri Jebloskan Lagi Bos Indosurya Henry Surya ke Penjara, Pasalnya Lebih Berat
Ramadhan menuturkan, Henry Surya ditangkap pada 14 Maret 2023 usai ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara penetapan tersangka dilakukan sehari sebelumnya.
Penahanan bos KSP Indosurya itu dilakukan sejak hari ini selama 20 hari kedepan.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap bos KSP Indosurya Henry Surya, berbeda dengan pasal sebelumnya.
Yakni Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA: Emiten Kreditur KSP Indosurya Harap Asset Settlement Berjalan Lancar
"Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS. Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Henry Surya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan pemalsuan dokumen.
Itulah informasi Mabes Polri kejar aset Rp3 triliun milik bos KSP Indosurya Henry Surya untuk dikembalikan ke korban. (AdeGP/pojoksatu)


.webp)

