POJOKSATU.id - Praktik penagihan utang oleh debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” kembali menjadi sorotan publik.
Meski di atas kertas penagihan kredit diakui dalam hukum.
Berbagai peristiwa di lapangan menunjukkan praktik penagihan yang kerap melenceng dari aturan, bahkan berujung kekerasan dan tindak pidana.
Baca Juga: Bukan Sekadar Musibah, Kelalaian Manajemen Seret Bos Terra Drone ke Penjara
Secara hukum, penarikan kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam undang-undang tersebut, perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia memang memiliki hak atas objek jaminan apabila debitur wanprestasi.
Namun, hak itu tidak bersifat mutlak dan tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang.
Titik balik penting terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
MK menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak serta-merta memberikan kewenangan eksekusi sepihak.
Jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Baca Juga: CPNS Kejaksaan Agung 2026 Dibuka, Lulusan SMA hingga S1 Berpeluang Daftar, Simak Penjelasannya
Maka eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk pengadilan.
Artinya, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan kendaraan di jalan, merampas kunci, atau menarik paksa motor dan mobil.
Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum perdata, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini secara tegas melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, intimidasi, atau cara-cara yang merendahkan martabat konsumen.
Baca Juga: Bukan Sekadar Musibah, Kelalaian Manajemen Seret Bos Terra Drone ke Penjara
Penagihan juga wajib dilakukan oleh petugas yang memiliki identitas dan surat kuasa resmi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan jurang besar antara aturan dan praktik.
Data pengaduan konsumen yang diterima OJK setiap tahun memperlihatkan ribuan laporan terkait penagihan yang tidak sesuai ketentuan.
Mulai dari ancaman verbal, penagihan di ruang publik, hingga perampasan kendaraan di jalan raya.
Media nasional pun berulang kali memberitakan kasus-kasus penagihan brutal yang memicu konflik fisik.
Ketika penagihan dilakukan dengan kekerasan atau pemaksaan, sengketa kredit yang sejatinya merupakan persoalan perdata berubah menjadi tindak pidana.
Baca Juga: Bukan Sekadar Musibah, Kelalaian Manajemen Seret Bos Terra Drone ke Penjara
Dalam kondisi tertentu, debt collector dapat dijerat pasal-pasal pidana seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Atau pasal lain terkait kekerasan dan perampasan.
Kondisi ini diperparah oleh sistem penagihan berbasis target dan komisi. Banyak debt collector direkrut oleh pihak ketiga tanpa pelatihan hukum yang memadai.
Tidak adanya sertifikasi nasional wajib untuk profesi penagih utang membuat standar penagihan berbeda-beda dan rawan pelanggaran.
Di sisi perusahaan pembiayaan, tanggung jawab hukum tidak bisa dilepaskan begitu saja.
Dalam prinsip hukum perdata, pemberi kuasa dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pihak yang diberi kuasa bertindak melampaui kewenangan atau melanggar hukum.
Baca Juga: Bukan Sekadar Musibah, Kelalaian Manajemen Seret Bos Terra Drone ke Penjara
OJK pun memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti membiarkan penagihan melanggar aturan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan debt collector bukan semata-mata soal oknum, melainkan masalah sistemik.
Aturan hukum sudah ada, namun pengawasan dan penegakan di lapangan masih lemah.
Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik penagihan yang seharusnya legal justru terus berpotensi memicu konflik dan kekerasan di ruang publik.***



