POJOKSATU.id, MEDAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, menyanjung Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak terkait kasus AKBP Achirudin.
Namun sebaliknya LBH ini menilai gagal Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam menangani kasus AKBP Achirudin dan Aditya Hasibuan.
Surya Adinata juga mensinyalir ada upaya mempeti-eskan kasus penganiayaan dengan korban Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu.
Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata mengapresiasi kinerja Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Kapolda Sumut patut kita beri apresiasi atas kasus AKBP AH. Namun, yang menjadi catatan kami, akar permasalahannya masih belum tertuntaskan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Kapolda Sumut patut dihargai karena telah mengambil-alih dan mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan anak perwira polisi ini. Dan akhirnya terjadi tindak disiplin pemecatan kepada Achiruddin.
Namun asal muasal kasus ini tak ditangani atau mandeg selama beberapa bulan, menurut LBH ini harus ditelusuri oleh Kapolda Sumut.
“Asal muasal asap itu belum ditelusuri oleh Kapolda Sumut. Sangat layak Kasat Reskrim diperiksa," ujarnya lagi.
Kasat Reskrim Kompol Teuku Dievaluasi
Dia juga meminta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi Polrestabes Medan. Hal itu menyangkut laporan Ken Admiral dianiaya Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin.
Disinyalir ada upaya mempeti-eskan kasusnya. Inilah bentuk kegagalan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat
"Kapolda Sumut sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang terindikasi terlibat dalam kasus AKBP AH," kata Surya, Jumat (5/5/2023).
Ia menyampaikan alasannya karena laporan pengaduan penganiayaan yang melibatkan anak Achiruddin sebelumnya ditangani oleh Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Dia menjelaskan sejak kasus penganiayaan Ken ini viral, Polda Sumut mengambil alih laporan korban untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya menjerat hukum AKBP Achiruddin.
"Mengapa harus viral dan diambil alih Polda Sumut baru kasusnya bisa terungkap,” jelasnya.
“Jika profesional, prosedural, dan proporsional dalam penanganannya, maka ditangan Reskrim Polrestabes Medan perkara bisa langsung terungkap sebelum viral ke publik," sebutnya.
"Disinyalir ada upaya mempeti-eskan kasusnya. Inilah bentuk kegagalan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat," jelasnya. (ikror/pojoksatu)



.webp)
