POJOKSATU.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan perlawanan atas penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
KPK mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tidaklah sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi persnya dikutip di akun youtube KPK RI, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Bongkar Rahasia Kecantikan! Ini Manfaat Bubuk Charcoal untuk Kulit dan Rambut, Mau Coba?
"Sekali lagi kita juga harus berpegang teguh pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang," kata Alexander.
Ia juga mengklaim bila berpegang teguh dengan pada prinsip asas praduga, kata dia, dari fakta hukum Firli Bahuri belum terbukti sama sekali melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Sebagaimana yang disangkakan Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
"Apalagi ini kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah karena apa ini belum terbukti. Belum terbukti," tegasnya.
Baca Juga: Bukan Hanya untuk Kue! Ini Manfaat Baking Soda pada Berbagai Aspek Kehidupan Sehari-hari
Karena itu, Alexander menegaskan pihak tidak merasa malu atas penetapan tersangka Ketua KPK, meski kasus penetapan tersangka pimpinan KPK merupakan sejarah pertama kalinya menjadi tersangka.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak malu," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.
Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.
Baca Juga: China Masters 2023: Fajri Tak Berkutik Lawan Duo Tiongkok, Prayer Lolos 8 Besar
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. ***


