POJOKSATU.id - Lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektar secara sah dimiliki Pemkot Bandung berdasarkan berbagai bukti yang dimiliki.
Karena itu, Pemkot Bandung memastikan akan segera mengambil alih lahan bonbin sebagai barang milik negara (BMD).
Setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan bonbin.
"Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, Kamis 8 Juni 2023.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
BACA JUGA: Pengelolaan Sampah dan Urban Farming Versi RW 05 Dago Bikin Bilang 'Wow'
Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.
Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007.
Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa akan tetapi belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.
BACA JUGA: Plh Wali Kota Bandung: Alhamdulilah Raih Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok
Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.
Selanjutnya, Agus menyebut langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.
"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," terangnya. (Arief/Pojoksatu)




