POJOKSATU.ID - Kasus penipuan jual beli tas mewah dengan terdakwa Shirly Prima Gunawan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, lembaga peradilan didorong konsisten menerapkan azas kesetaraan sebelum keadilan atau equality before the law.
Hal tersebut terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang menjerat Shirly Prima Gunawan.
Baca Juga: Gegara Maafkan Syahnaz, Jeje Govinda Akui Dihujat dan Dicap Netizen sebagai Lelaki Lembek
Pelapor kasus tersebut, Rizky Ayu Jessica memprotes pengabulan permohonan tahanan rumah terhadap terdakwa Shirly oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Padahal, terdakwa diduga melakukan kejahatan serius yang termasuk dalam modus baru penipuan dengan jumlah kerugian miliaran rupiah.
"Maka dari ini, saya meminta kita semua ya kita terapkanlah benar-benar azas equality before the law, jangan kita menganggap itu hanya sebagai bacaan saja di dinding," kata kuasa hukum Rizky, Martin Lukas Simanjuntak di sela sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Dalam perjalanannya, dalam sidang pertama kasus ini diketahui terdakwa Shirly menjadi tahanan rumah.
Permohonan terdakwa untuk menjadi tahanan rumah dikabulkan melalui surat penetapan PN Jakarta Selatan.
Atas penetapan itu, Martin mempertanyakan kapan pengiriman surat permohonan itu, kapan dibaca, kapan dimusyawarahkan, dan kapan dinilai oleh Majelis Hakim atas perkara nomor: 136/Pid.B/2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa terdakwa layak menjadi tahanan rumah.
Baca Juga: Meski Terlihat Tenang saat Mengetahui Syahnaz Selingkuh, Jeje Govinda : Setiap Salat Gue Nangis
Menurut Martin, proses seperti itu sejatinya hampir mustahil terjadi. Dia menduga ada perlakuan khusus oleh pihak PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan.
Martin mengatakan, surat permohonan untuk menjadi tahanan rumah pun ada jaminan dari suami terdakwa Shirly Prima Gunawan.
Yakni tidak akan mangkir dari sidang, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan alasan mempunyai anak.
"Berapa anak-anak yang memiliki orang tua yang masih menyusui, yang masih saat ini persidangan dan ditahan ada ratusan tuh ribuan mungkin di Indonesia ini. Apakah dia mendapatkan kekhususan yang sama?," ujar Martin.
Baca Juga: Hasil Balapan MotoGP Inggris 2023: Kemenangan Perdana Aleix Espargaro
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa,Martin mengaku kembali menemukan sebuah peristiwa yang tidak biasa, yakni adanya perbuatan menghalang-halangi pemeriksaan ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan pelapor.
Menurutnya, menghadirkan ahli pidana adalah sebagai alat bukti untuk membuat terang sebuah perkara sesuai Pasal 1 angka 28 jo Pasal 186 KUHAP.
Menghadirkan saksi ahli juga dijamin dalam ketentuan hukum acara pidana dalam Pasal 160 c.
Beleid itu menyatakan bahwa saksi dan ahli baik yang memberatkan atau menguntungkan terdakwa dapat dihadirkan dan diperiksa selama sidang berlangsung atau putusan belum dijatuhkan.
Baca Juga: Muhammad Naufal Zidan Ternyata Bercita-cita Studi di Rusia, Mahasiswa UI Korban Pembunuhan Seniornya
Semakin kuat dugaan Martin ada perlakuan khusus ataupun inkonsistensi, tidak profesional aparat penegak hukum dalam menjalankan persidangan.
Menurut dia, persidangan punya rakyat dan semua masyarakat termasuk aparat penegak hukum harus peduli dengan persidangan yang profesional dan bersih.
"Oleh karena itu kita dukung, kita kawal supaya jalannya persidangan nanti bisa memberikan keputusan yang terbaik bagi korban dan juga langkah-langkah preventif supaya tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan seperti ini yang mungkin dilakukan oleh orang-orang yang mendapatkan perlakuan khusus," tutur dia.
Selain komitmen melakukan supervisi pada setiap agenda persidangan, Martin dan tim kuasa hukum korban akan bersurat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Baca Juga: Pengurus KK Inhil Jakarta Gelar Raker Perdana, Wujudkan Organisasi Cemerlang, Gemilang dan Terbilang
Martin juga akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memantau jalannya persidangan agar berjalan dengan profesional dan objektif.
Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya.
Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank.
Rizky Ayu Jessica akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya sekitar Maret-Mei 2022.
Baca Juga: Laksamana Muda Maeda, Satu-satunya Perwira Tinggi Jepang Diberi Penghargaan oleh Indonesia
Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Kejari Jaksel mengirimkan perkara ke PN Jaksel pada 14 Maret 2023 setelah satu tahun berjalan.
Melansir laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang kasus penipuan tas mewah ini dimulai pada 21 Maret 2023.
Dalam kurun waktu lima bulan, sidang kasus ini sudah berjalan 16 kali dengan agenda terakhir yakni pemeriksaan terdakwa pada 3 Agustus 2023 kemarin.
Atas tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya.
Sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL. Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materill dan imateriil.***



