POJOKSATU.id — Suasana duka menyelimuti Kampung Sajira, Kabupaten Lebak, setelah jenazah Fahrul Abdilah, seorang pemuda asal Serang, Banten, dimakamkan di kampung halaman orang tuanya.
Fahrul mengembuskan napas terakhir pada Jumat (18/April/2025) setelah sempat koma usai dikeroyok oleh empat orang, dua di antaranya diketahui merupakan anggota TNI, sementara dua lainnya adalah warga sipil berinisial MS dan JH.
Berawal dari Kesalahpahaman
Kisah pilu ini bermula pada Selasa dini hari, (15/April/2025), sekitar pukul 02.30 WIB, di depan kantor salah satu bank di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Komisaris Polisi Salahuddin, insiden tragis tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara para pelaku dan pengguna jalan lain.
Fahrul, yang saat itu berniat melerai pertengkaran antara pengendara dan sekelompok pelaku yang menumpangi sebuah mobil, justru menjadi sasaran kekerasan brutal.
"Korban coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," kata Salahuddin, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: Hujan Deras Rumah Warga di Cirebon Timur Banjir
Dua Lokasi Kejadian Berbeda
Pengeroyokan yang menewaskan Fahrul tidak hanya terjadi di satu lokasi. Menurut Andrian, kekerasan terjadi di dua titik, yakni di depan kantor Bank Banten di Jalan Ahmad Yani dan di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya.
Para pelaku diduga berasal dari kelompok yang sama. Usai menghadiri acara takziah, mereka berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di salah satu kawasan perumahan.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, kelompok tersebut kemudian berjalan menuju Alun-Alun Serang.
"Modus dari kejadian ini dipengaruhi adanya minuman keras," ucap Andrian.
Saat itu, di tengah perjalanan menuju alun-alun, salah satu warga sipil dalam kelompok tersebut sempat melontarkan ejekan kepada warga sekitar, yang kemudian menyulut ketegangan hingga berujung perkelahian.
Menurut Andrian, ejekan yang memicu insiden ini bukan berasal dari anggota TNI, melainkan dari seorang warga sipil dalam kelompok tersebut.
“Ejekan itu sebenarnya bukan dari anggota TNI-nya, tetapi dari teman warga sipil yang akhirnya memancing respons terhadap masyarakat sekitar dan terjadilah kesalahpahaman hingga perkelahian,” tuturnya.
Andrian juga menegaskan bahwa Fahrul tidak memiliki hubungan pribadi dengan para pelaku. "Jadi, pelaku merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung. Itu yang menjadi pemicu kejadian di TKP kedua," katanya.
Kritis Hingga Menghembuskan Napas Terakhir
Pengeroyokan itu menyebabkan luka parah di bagian tubuh dan kepala Fahrul.
Ia sempat tergeletak di jalan dalam kondisi kritis sebelum akhirnya rekan-rekannya bergegas membawanya ke rumah sakit.
Meski sempat mendapat perawatan intensif, nyawanya tak tertolong, dan Fahrul dinyatakan meninggal dunia beberapa hari kemudian.
"Jenazah dimakamkan di kampung halaman orang tua korban di Kampung Sajira, Kabupaten Lebak," imbuh Salahuddin.
Oknum TNI dan Warga Sipil Terlibat
Konfirmasi mengenai keterlibatan dua anggota TNI datang langsung dari Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigadir Jenderal TNI Andrian Susanto.
Ia membenarkan bahwa dua personelnya, Pratu MI dan Pratu FS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang untuk menjalani proses hukum internal.
“Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang,” ujar Andrian, Senin (21/April/2025) di RS Bhayangkara, Kota Serang.
Permintaan Maaf dan Proses Hukum
Atas peristiwa memilukan ini, Brigjen TNI Andrian Susanto secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada publik, terutama kepada keluarga korban.
“Saya selaku Komandan Korem 064/Maulana Yusuf tentunya menyampaikan mohon maaf atas peristiwa yang terjadi dan merugikan masyarakat sipil. Kami akan memeriksa kasus ini secara cepat, transparan, dan komprehensif,” tegasnya.
Dalam penyelidikan, aparat telah memeriksa sembilan saksi dari lokasi pertama dan lima saksi dari lokasi kedua untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
Dua anggota TNI, yakni Pratu MI dan Pratu FS, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh militer, sementara proses hukum bagi dua warga sipil yakni MS dan JH, kini ditangani oleh Polresta Serang Kota.
Brigjen TNI Andrian Susanto memastikan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajuritnya.
"Kami akan pastikan jika terbukti bersalah, anggota TNI yang terlibat akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Danrem 064/Maulana Yusuf juga menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan bersama aparat kepolisian demi memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami siap mendukung penuh jalannya penyidikan bersama pihak kepolisian,” ucapnya. ***


