POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Pajar Prianto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan, Sumatera Utara.
Seperti diketahui, nama Pajar Prianto belum lama ini tengah ramai jadi perbincangan publik di media sosial.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai anggota DPRD Asahan tersebut dikabarkan telah ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Yang mana, Pajar Prianto terciduk tengah menggelar judi sabung ayam di rumahnya kawasan Punggulan, Air Joman, Asahan.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial Facebook milik @ZainuddinZein pada Selasa (22/4/2025).
Dalam unggahannya, Pajar dikonfirmasi telah ditangkap pihak kepolisian usai terciduk melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Mayoritas dari China, 7 Produk Dilabeli Halal Padahal Makanan Mengandung Babi, Ini Daftarnya
Tidak sendirian, beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam itu juga ikut ditangkap.
Berdasarkan informasi beredar, terdapat 8 orang yang berhasil dibekuk termasuk anggota DPRD Asahan tersebut.
“Adapun yang diamankan masing-masing berinisial DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), SP (50), SM (46), dan PP (42),” jelas dalam unggahan.
Baca Juga: Kampung Inggris Nature Hadirkan Konsep Belajar Sambil Bermain, Bersosial dan Menikmati Alam
Diketahui, kasus ini mencuat usai beredar sebuah video yang menunjukkan kediaman Pajar tengah dikerumuni pihak kepolisian pada Minggu (20/4/2025).
Tidak heran, hal ini membuat publik beratnya-tanya terkait keberadaan aparat berseragam di rumah anggota DPRD Asahan tersebut.
Usut punya usut, pihak kepolisian yang mengerumuni rumah legislator itu ternyata sedang melakukan sidak dugaan tindak pidana.
Baca Juga: UPDATE! Panduan Lengkap Manajemen Pengelolaan Ijazah: Cek DNS, SPTJM, Hingga Penomoran Ijazah
Sebab, beberapa masyarakat setempat resah dengan adanya praktik judi tersebut yang digelar oleh anggota DPRD Asahan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian yang mendengar laporan dari warga ini sontak bergegas melakukan investigasi langsung.
Alhasil, para pelaku yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam itu berhasil dibekuk pihak kepolisian termasuk Pajar selaku anggota dewan.
Namun, beberapa pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut masih tengah dalam pencarian lantaran berhasil melarikan diri.
Hal ini turut ditanggapi langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam perkembangan kasus tersebut.
Afdhal menuturkan bahwa pihaknya berhasil menangkap beberapa pelaku, termasuk salah satu anggota DPRD Asahan.
Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Dokter Umum Persada Hospital: Gerak-gerik Pelaku Terkuak Lewat Rekaman CCTV
“Personel langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di arena, serta sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Kapolres Asahan ini menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
Bukan main, Afdhal juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan memandang bulu bagi siapa yang terlibat dalam putaran kasus judi tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Asahan. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat,” lanjut Kaporlres Asahan. ***

.webp)

