POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Eko Sujarwo, Kepala Desa (Kades) Kradinan, Tulungagung, Jawa Timur.
Seperti diketahui, belum lama ini nama Eko Sujarwo tengah ramai jadi perbincangan hangat di publik.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai Kades Kradinan itu telah ditangkap lantaran tersandung kasus korupsi.
Baca Juga: Sowan ke Jokowi di Solo, Refly Harun Bongkar Menteri-menteri Tak Punya Mono Loyalitas Ke Prabowo
Yang mana, Eko Sujarwo diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp700 juta dari hasil korupsi dana desa.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Senin (21/4/2025).
Dalam artikelnya, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana turut menanggapi kasus tersebut.
Ryo menuturkan bahwa ditangkapnya Eko sebagai tersangka kasus korupsi usai dirinya menjalankan pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, pihak kepolisian yang melakukan investigasi tersebut menemukan bukti bahwa Kades Kradinan itu telah menyalahgunakan kekuasaan.
Seperti diketahui, dipanggilnya Eko sebagai saksi ini tidak lain terkait adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa pada 2020 hingga 2021 silam.
Baca Juga: Tak Hanya Kades Eko Sujarwo, Bendahara Desa Kradinan Tulungagung Diduga Juga Ikut Korupsi Rp700 Juta
Di mana, kejanggalan tersebut tidak lain terkait aliran dana Rp700 juta yang tidak tahu keberadaannya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian yang menemukan bukti kuat sontak menangkap Eko pada Selasa (15/4/2025).
Ryo menuturkan bahwa tersangka dugaan kasus korupsi dana desa telah dibekuk ke dalam jeruji besi.
Diketahui, diamankannya Eko ke dalam sel ini sembari menunggu proses persidangan berlangsung.
“Yang bersangkutan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan menunggu proses persidangan,” jelasnya.
Usut punya usut, ternyata tidak hanya Eko saja yang menjadi tersangka dalam putaran korupsi dana desa tersebut.
Baca Juga: Kades Kradinan Tulungagung Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Ternyata Sempat Jadi Saksi
Melainkan, Bendahara Desa Kradinan bernama Wiji juga diduga ikut terlibat dalam kasus serupa dengan Eko.
Namun, pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut justru kewalahan lantaran Wiji sudah kabur dari jauh hari.
Oleh karena itu, Ryo menuturkan bahwa pihaknya melakukan penyidikan dengan dua arah lantaran Wiji telah melarikan diri.
Baca Juga: Ngobras On The Spot, Galuh LTT Sukseskan Swasembada Pangan
“Penyidikan kami split karena ada dua tersangka. Kami masih melakukan pencarian terhadap bendahara desa,” jelasnya. ***

.webp)

