POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Bitner Sianturi, salah seorang warga Desa Pesu, Maospati, Magetan, Jawa Timur.

Seperti diketahui, belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan sikap arogan Bitner Sianturi terhadap tukang sayur keliling.

Yang mana, dirinya tidak terima dengan kehadiran tukang sayur keliling tersebut lantaran telah merugikan pendapatan toko kelontong miliknya.

Baca Juga: Sandy Walsh Ungkap ALASAN PINDAH ke Klub Jepang, Yokohama Marinos Bayar NILAI TRANSFER Rp17,38 Miliar, Resmi DIPERKENALKAN, Segera Jalani LAGA PERDANA

Oleh karena itu, Bitner Sianturi yang tidak terima pendapatannya menurun ini sontak menggugat korban sebesar Rp540 juta.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @TukangBedah00 pada Selasa (11/2/2025).

Dalam unggahannya, Bitner dikonfirmasi telah melayangkan gugatan terhadap tukang satur keliling sebanyak ratusan juta.

Baca Juga: Kriteria Sekolah yang Memenuhi Syarat untuk Mencetak Ijazah Mandiri Mulai Tahun 2025

Diketahui, korban yang digugat Bitner di Pengadilan Negeri (PN) Magetan ternyata tidak hanya satu orang.

Melainkan, sebanyak empat tukang sayur keliling yang berdagang di lingkungan tempat tinggal Bitner juga ikut digugat.

“Bitner Sianturi, warga Magetan menuntut pedagang sayur keliling atas nama Marno dan 4 orang lainnya,” jelas di-caption.

Baca Juga: Jersey Kiper Timnas Indonesia BELUM DIRILIS, Erspo Jelaskan Alasannya, Jersey Timnas Indonesia Sudah MULAI DIJUAL, Ini Harganya

“Sebesar Rp540 juta karena telah membuat kerugian pada tokonya. Ia mengaku tokonya menjadi sepi karena keberadaan penjual sayur,” lanjutnya.

Diketahui, insiden ini mencuat usai Bitner mengunggah rekaman video yang memperlihatkan arogansinya.

Yang mana, dalam unggahan tersebut pemilik toko kelontong ini mengamuk kepada salah satu tukang sayur keliling.

Baca Juga: Makin Hari Harga Emas Antam Terus Naik, Berikut Pecahan dan Harganya

Tidak lain, hal tersebut dilakukan Bitner lantaran toko miliknya sudah terlanjur sepi dari para pelanggan pembeli sayur.

“Aku mau ngasih harga berapa Marno? Emang perut kamu doang yang perlu cari makan?,” ucap Bitner.

Bukan main, Marno yang dicecar habis-habisan oleh Bitner juga tidak diberikan waktu untuk berbicara.

Baca Juga: Rocky Gerung Kembali Serang Jokowi, Dana Bansos Rp 250 Triliun Tak Tersalurkan Harus Diusut Tuntas

Tidak hanya itu, Bitner juga menyuruh tukang sayur keliling tersebut untuk pergi dari lingkungan tempat tinggalnya.

“Di kampungmu kalau mau merusuh, jangan di kampung orang kalau mau jadi jagoan, gak boleh suka-suka hati kamu sendiri,” jelasnya.

“Bukan cuma kamu yang cari makan, kamu tau ngga? Berapa dagangan orang lain yang mati gara-gara kamu?” lanjutnya.

Baca Juga: Menyala Indonesia! Pagi Ini Tampil LAWAN HONGKONG di Hari Pertama Fase Grup B BAMTC 2025, Ini Line Up, Catatan Pertemuan dan Head to Head Pemain

Alih-alih demikian, kasus tersebut diketahui sudah diterima pihak PN Magetan dan telah menggelar sidang perdana pada Rabu (5/1/2024).

Yang mana, dalam upaya penanganan kasus tersebut pihak PN Magetan berupaya mengambil langkah awal dengan cara mediasi.

Namun, dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak diketahui tidak mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga: Kepala Desa Kohod Diperiksa Polisi Buntut Adanya Pagar Laut di Perairan Tangerang

Hal ini diungkapkan langsung oleh Deddi Alparesi selaku Juru Bicara (Jubir) PN Magetan terkait kasus tersebut.

Deddi menuturkan bahwa agenda sidang antara kedua belah pihak akan dilanjutkan pada pekan depan.

Dikarenakan, pada sidang perdana yang digelar PN Magetan terkait kasus Bitner dan Marno tidak mencapai titik terang.

Baca Juga: UMKM Wajib Punya NIB untuk Dapatkan Subsidi LPG 3 Kg, Begini Caranya!

“Para pihak masih belum menemui titik kesepakatan dan meminta agar ditunda mediasinya satu minggu lagi,” jelasnya.

“Rabu depan (12/2/2025) akan ada mediasi lagi dan para pihak bakal kembali menawarkan perdamaian ke masing-masing pihak,” lanjutnya.

Deddi juga menambahkan apabila keduanya masih tetap tidak sepakat untuk damai pihak PN Magetan akan menggelar proses persidangan.

Baca Juga: Selidiki Kematian Dua Pekerja Pembersih Kaca di Pakuwon Mall Bekasi, Puslabfor Mabes Polri Telusuri Penyebab

Tidak lain, hal ini dilakukan agar kasus yang dibawa Bitner untuk menggugat tukang sayur keliling dapat terselesaikan secara ketentuan hukum.

“Tetapi seandainya mediasi tidak berhasil, maka nanti baru akan disidangkan pokok perkara oleh majelis hakim,” tandasnya.

Usut punya usut, Bitner yang menggugat para penjual sayur keliling ini ternyata sudah tersulut emosi sejak lama.

Baca Juga: Tawar Dinas

Dikarenakan, Marno dan rekan-rekan tukan sayur keliling kerap kali menjual dagangannya di depan toko milik Bitner.

Terlebih, para tukang sayur keliling ini juga menggunakan mobil pick-up sebagai media transportasi dalam berjualan.

Sehingga, aktivitas jual beli di toko kelontong milik Bitner mengalami hambatan lantaran kehadiran tukang sayur keliling tersebut.

Baca Juga: Polri Luncurkan Program 'Pekarangan Pangan Bergizi' untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Hal ini diungkapkan langsung oleh Bitner saat menjalani proses mediasi bersama tukang sayur keliling di PN Magetan.

“Sudah tertulis jelas sebetulnya bahwa saya tidak pernah melarang semua pedagang berjualan,” ucap Bitner yang dikutip Pojoksatu.id dari portal radarbanyuwangi.jawapos.com.

“Adapun pedagang yang saya maksud adalah dua orang yakni Sumarno dan Wiyono yang berjualan sayur dengan mobil bukan sepeda motor,” lanjutnya.

Baca Juga: Daftar Kriteria Prioritas Penerima Bantuan Pendidikan KIP Kuliah Tahun 2025!

Tidak hanya itu, Bitner juga menyampaikan bahwa terkait etika berdagang ini sudah sejak lama dipersoalkan.

Yang mana, pada 2022 silam dirinya membuat kesepakatan dengan para tukang sayur keliling dalam menjalani aktivitas berdagang.

Dalam kesepakatan itu, pemilik toko kelontong ini dengan jelas mengaku tidak keberatan dengan adanya kehadiran tukang sayur keliling.

Baca Juga: JADWAL TANDING, Indonesia Hadapi Hongkong, Kejuaraan Bulu Tangkis Beregu Campuran Asia BAMTC 2025 DIMULAI, Tetap Optimis Andalkan Pemain Muda Berbakat

“Saya tidak pernah melarang, hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Yang berisi boleh berdagang di Desa Pesu tapi pakai etika,” tandasnya.

Oleh karena itu, Bitner yang merasa kesepakatan ini dilanggar sontak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. ***