POJOKSATU.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Denny Indrayana dkk yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (23/9/2026), KPU menyebut permohonan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan hingga 905 hari.

Kuasa hukum KPU Saleh mengatakan berdasarkan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Menurut KPU, hasil Pilpres 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan sengketa hasil pemilu adalah 23 Maret 2024.

Baca Juga: KPU Klaim Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi, Hakim MK Kejar: Sebenarnya Dicek Sampai Mana?

Sementara permohonan dalam perkara tersebut baru diajukan pada 10 September 2026.

“Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari,” ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU juga mempersoalkan objek perkara yang diajukan para pemohon.

Menurut KPU, persoalan yang dibawa ke MK lebih berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran, bukan perselisihan mengenai hasil perolehan suara Pilpres 2024.

KPU menilai persoalan mengenai proses pencalonan merupakan ranah sengketa proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, termasuk melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Belanja Negara Pecahkan Rekor Rp4.097 Triliun, Pemerintah Dituntut Buktikan Hasilnya

Dengan alasan tersebut, KPU meminta MK menerima eksepsi yang diajukan dan menolak permohonan para pemohon.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta MK memberikan sejumlah keputusan terhadap status pencalonan Gibran.

Baca Juga: Tulisannya Amonium Klorida, Isinya 202 Ton Beras: Bea Cukai Bongkar Kontainer Tak Sesuai Dokumen

Di antaranya meminta Gibran didiskualifikasi, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024 serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Namun, permintaan tersebut merupakan petitum dari para pemohon dan belum menjadi keputusan MK.

Selain persoalan tenggat waktu, sidang juga membahas proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.

KPU sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: Rekomendasi Roti yang Paling Diminati untuk Ide Jualan

Namun, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan apakah KPU melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU tidak datang langsung ke Dinas Pendidikan karena telah menerima surat keterangan yang menjadi dasar verifikasi.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim terhadap proses pencalonan Gibran.

Dengan demikian, terdapat dua posisi yang muncul dalam sidang.

Baca Juga: Prabowo Dorong IEU-CEPA Segera Tuntas, Perjanjian Dagang Indonesia-Eropa Masuk Tahap Akhir

KPU meminta perkara ditolak karena dinilai terlambat 905 hari dan tidak tepat menggunakan mekanisme PHPU.

Sementara para pemohon meminta MK tetap memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran.

Sampai 23 September 2026, MK belum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.

Angka 905 hari juga merupakan perhitungan yang disampaikan KPU sebagai pihak termohon, bukan putusan MK mengenai perkara tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Mobil Mewah

Sidang masih berlanjut dan majelis hakim masih akan mempertimbangkan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.