POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjadi tahanan rumah.

Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam keputusan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Geram Usai Mobil Tertabrak, Viral Warga Lampung IniJustru Tutup Jalur Kereta

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh KPK sebagai institusi penegak hukum.

“Tidak ada intervensi. Prosesnya terbuka dan pihak-pihak terkait sudah kami beri tahu sesuai ketentuan,” ujar Asep, Kamis (26/3/2026).

Menurut Asep, pengalihan status penahanan tersebut merujuk pada Pasal 108 KUHAP.

Baca Juga: Sebut Akan Serang Pembangkit Energi Iran Tapi Akhirnya Ditunda, Langkah Trump ke Iran Bikin Dunia Bingung

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan sejumlah aspek penting, termasuk kondisi kesehatan tersangka serta strategi dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Ia menjelaskan, setiap kasus korupsi memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendekatan yang diambil pun tidak bisa disamaratakan.

Dalam kasus Yaqut, KPK menilai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi agar proses hukum tetap berjalan efektif.

Baca Juga: Instruksi Mendadak Prabowo! Bahlil Diminta Berburu Minyak ke Semua Negara

“Semua sudah diperhitungkan, baik dari sisi waktu penahanan maupun kebutuhan penyidikan,” tegasnya.

Meski demikian, keputusan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai kalangan. Publik mempertanyakan transparansi serta alasan di balik pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut.

Kini, situasi telah berubah. Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK sejak Selasa (24/3), menandai kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga berujung laporan ke Dewan Pengawas KPK. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK, Deputi Penindakan, hingga juru bicara lembaga tersebut.

Langkah ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji, sekaligus menjadi ujian transparansi bagi KPK dalam menjaga kepercayaan masyarakat.***