POJOKSATU.id, JAKARTA-- Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, merespon adanya sosok Ibu yang terungkap di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Jakpus.

Menurut Tessa, tim penyidik KPK akan melakukan penilaian apakah perlu memanggil atau tidak sosok Ibu tersebut.

Namun Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa sosok IBU ini bukan Megawati Soekarnoputri.

"Munculnya di sidang tentu nanti saya perlu tanyakan dulu ya ke penyidiknya, apakah memang ini materi yang sudah muncul di penyidikan atau belum, dan siapa sih yang dimaksud sosok Ibu itu," kata Tessa, Minggu (27/4/2025) dilansir dari RMOL.

Baca Juga: Unggulan di Indonesia, SMA Taruna Nusantara Jadi Perhatian Serius Prabowo, Tak Boleh Ada Titipan

Sehingga kata Tessa, keperluan memanggil sosok Ibu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny dan Harun Masiku selaku kader PDIP, tim penyidik akan melakukan penilaian.

"Kalau untuk perkara saudara HK tentunya kan sudah di sidang ya. Untuk DTI, itu nanti kita lihat apakah memang yang dimaksud itu diperlukan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani atau tidak. Nah itu nanti akan menjadi penilaian penyidik," tegas Tessa.

Sementara Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah pernyataan terkait "PERINTAH IBU" yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto.

Menanggapi hal tersebut, Ronny membantah bahwa IBU dalam pernyataan tersebut merujuk kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Pengamat Nilai Purnawirawan TNI Bukan Asbun Minta Gibran Diganti, Baru Pertama Terjadi di Indonesia

"Bukan Bu Mega," ujar Ronny di sela sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (24/4).

Menurut Ronny, Saeful kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang.

Pernyataan ini muncul pada rekaman sadapan saluran telepon Kader PDIP Saeful Bahri dengan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang diperdengarkan dalam sidang Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/4).

Percakapan itu terjadi pada 6 Januari 2020 sekitar pukul 10.48 WIB sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 33 halaman 14.***