POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) selama 4 jam mulai pukul 19.25 WIB hingga pukul 23.20 WIB, Jumat (5/7/2025).
Usai penggeledahan, KPK mengamankan empat koper diduga berisi dokumen penting. Namun nasib Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap belum diketahui apakah dibawa atau tidak oleh KPK.
Sebelum ke Dinas PUPR di Komplek Perkantoran Payaloting, KPK lebih dulu menggeledah rumah pribadi Elpi Yanti Harahap di Desa Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Detik-detik Kadis PUPR Madina Minta Maaf dan Menangis Dibawa Rombongan KPK dari Rumahnya
Dari rumah Elpi Yanti, KPK membawa tiga koper berisi dokumen penting.
Pada tengah malam Jumat, Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap terlihat keluar dari kantor Dinas PUPR Madina menggunakan mobil dinas plat merah BB 1006 R.
Dan belum diketahui ke mana arahnya apakah ke rumah pribadinya di Gunungtua atau dibawa KPK ke Jakarta.
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait status Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap.
Baca Juga: Dinas PUPR Madina Digeledah KPK Malam-malam, Kadis Elpi Yanti Pakai Sandal Jepit Bergegas ke Kantor
Diketahui, penggeledahan ini diduga terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut dan Dinas PUPR Sumut pada Kamis (26/6/2025) lalu di Kota Panyabungan, Kabupaten Madina.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunungtua Paluta Rasuli Efendi, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Sementara dari rekanan atau pihak swasta yaitu Direktur PT DNG M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan yang juga Direktur PT RN.***




