Korlantas Terbitkan Telegram Larang Tilang Lewat Razia


POJOKSATU.id, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan telegram terkait aturan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual tanpa menggelar stasioner atau razia.

Surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, langsung ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dalam surat telegram tersebut pihaknya melarang anggota melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas (di Indonesia) untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan, Jumat (19/5/2023).

Sandi menegaskan, para jajaran Dirlantas sebaiknya mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

Termasuk, para anggota juga diminta untuk selalu mensosialisasikan cara penyelesaian tilang elektronik.

BACA JUGA: Tilang Manual Diterapkan, Polda Metro : Kalau Ada Anggota yang Pungli Segera Lapor ke Propam

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, kata jenderal bintang dua ini, alasan tetap mengedepankan sistem penilangan elektrik, tujuannya guna untuk meminimalisir pelanggaran anggota di lapangan.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," tegas Sandi.

BACA JUGA: Alasan Mabes Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual

Polda Metro Jaya  kembali akan menerapkan tilang manual. Tilang ini diterapkan guna untuk meminmalisir pelanggaran lalu lintas.

Adapun untuk mengantisipasi pungli terhadap aturan tilang manual tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, bila masyarakat melihat adanya anggota yang malakukan pungli dalam tilang tersebut, sebailnya langsung melaporkannya ke Propam Polda Metro Jaya.

"Ada pengawasan Propam silakan (langsung) lapor," kata Kombes Usman kepada wartawan, Kamis (18/5/2023). (Firdausi/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News