POJOKSATU.id, Kota Bandung - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta agar poin mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dihapus dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 103 ayat (4) butir e.
“Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kurang kontrasepsi itu yang kurang baik,” pinta Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).
Abdul Hadi Wijaya menganggap bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dapat menjadi langkah awal menuju legalisasi penggunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja.
Ia khawatir hal ini akan merusak moral dan berdampak negatif pada sektor pendidikan.
Menurutnya, butir e tentang penyediaan alat kontrasepsi melanggar fungsi pendidikan yang seharusnya bertujuan membentuk individu yang berakhlak dan bermoral.
Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.
Ia pun menduga penyedian alat kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, pihaknya pun tak setuju atas penyedian alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut.
Menurutnya penyedian alat kontrasepsi berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut 26.415 Kontainer Dilepas
“Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan ditengah-tengah hari ini kita sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi,” kata Siti Muntamah
Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyedian alat kontrasepsi.***




