POJOKSATU.ID – Kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari belum lama ini ramai disorot kembali.
Bagaimana tidak, kasus korupsi tersebut kini melibatkan beberapa tokoh berpengaruh dalam dunia politik.
Salah satunya, Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno yang rumahnya baru saja digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Stok LPG 3 Kg di Bandung Aman, Disdagin: Tak Perlu Panic Buying
Terlebih, politikus sekaligus eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Ali juga terlibat kasus eks Bupati Kukar.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews pada Kamis (6/2/2025) yang mengungkap kasus tersebut.
Dalam artikelnya, Japto dan Ahmad dikonfirmasi ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi eks Bupati Kukar.
Baca Juga: Khusus untuk PPG Daljab, Kemenag Persiapkan Laman Khusus, Berikut Linknya
Yang mana, rumah Ahmad disinyalir terlebih dahulu digeledah para penyidik KPK sebelum kediaman Japto.
“KPK menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama (korupsi eks Bupati Kukar),” jelas dikutip.
“Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam,” lanjut laporan.
Hal ini juga turut ditanggapi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika terkait dugaan keterlibatan Japto.
Tessa menuturkan bahwa rumah Japto digeledah tidak lain menindaklanjuti kasus korupsi Rita selama duduk di bangku pemerintah.
Yang mana, hasil penggeledahan tersebut para penyidik KPK mengamankan beberapa aset milik Ketum PP.
Di antaranya, belasan mobil hingga dokumen penting milik Japto terpaksa diamankan penyidik KPK.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno),” ucapnya.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” lanjutnya.
Baca Juga: Saham Syariah Naik 53% dalam 5 Tahun, SRO dan UPI Resmikan Pusat Riset Pasar Modal Syariah
Namun, keterlibatan kedua tokoh politik tersebut masih ditindaklanjuti oleh para penyidik KPK usai penggeledahan.
Perlu diketahui, eks Bupati Kukar ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Kukar pada 2018 silam.
Dikarenakan, selama menjabat sebagai Bupati Kukar dirinya terbukti menyalahgunakan kekuasaan.
Yang mana, dalam praktiknya Rita diketahui memberikan izin operasional pengelolaan perkebunan di kawasan Kukar.
Dalam hal ini, salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Bukan main, Hery terbukti memberikan suap terhadap Rita terkait izin pengelolaan kebun sebesar Rp6 miliar.
Oleh karena itu, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terpaksa dibui dengan dipenjara selama 3,5 tahun.
Hal serupa juga ditetapkan kepada Rita yang divonis 10 tahun penjara usai terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut.
Tidak hanya itu, eks Bupati Kukar ini juga dilimpahkan beban berupa denda sebanyak Rp600 juta oleh majelis hakim. **

.webp)

