POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Cukup mengejutkan, rentang waktu pemerasan sejak 2021 hingga 2023.

Setelah melewati berbagai pemeriksaan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Firli juga diduga menerima gratifikasi dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Mantan Kepala BIN Prediksi Prabowo-Gibran Menang, Ini Tanggapan Kubu Ganjar-Mahfud

Dugaan pemerasaan ini terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam menyebutkan, hal yang disita yaitu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Baca Juga: Usai Hadiri Jamuan Kenegaraan di Istana Buckingham, BLACKPINK Terima Penghargaan dari Raja Charles III

Selain itu, polisi menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022.

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," tegas Kombes Ade.***