POJOKSATU.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu yang diduga digunakan untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Penyidik KPK mendalami temuan tersebut saat memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, sebagai saksi pada Senin (3/3/2025) di Gedung Merah Putih.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pengumpulan dana tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pengumpulan dana itu dilakukan oleh kepala sekolah yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu.

Baca Juga: Usai Rapat dengan Prabowo, Mensesneg Tanggapi Pelaporan Retret Kepala Daerah ke KPK, Itu Sesuai Aturan

“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari kepala sekolah tingkat SMA yang diduga diperintahkan oleh atasan dan orang terdekat tersangka RM [Rohidin Mersyah],” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu, (5/3/2025).

Selain pengumpulan dana, penyidik juga menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan penyamaan keterangan di antara para saksi kepala sekolah saat menjalani pemeriksaan KPK.

Pada hari yang sama, penyidik KPK turut memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari pemeriksaan Isnan, KPK menelusuri dokumen hasil penggeledahan yang berisi catatan terkait pengumpulan dana dari kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“KPK berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh gubernur terpilih untuk memperbaiki tata kelola organisasi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu,” tambah Tessa.

Baca Juga: Lah .. Retreat Kepala Daerah DIlaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK, Disebut Ada Dugaan Konflik Kepentingan, Begini Katanya

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Ketiganya telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rohidin Mersyah, termasuk satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar.

Baca Juga: Ibu-Ibu yang Mau TAS MEWAH Louis Vuitton atau Dompet Chanel, MOGE Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT, Boleh Cek Nih Harga LELANG SITAAN KPK

Pada Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani harus mengakui kekalahan dari pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Helmi Hasan sendiri diketahui merupakan adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. ***