POJOKSATU.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan bagi setiap kepala daerah tanpa pengecualian.
Hal ini ditunjukkan melalui sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Setelah diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin di tengah status tanggap darurat bencana di wilayahnya.
Baca Juga: Pendidikan Lingkungan Direspon DPR RI, Siklus Bencana Harus Jadi Perhatian Serius
Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyelesaikan pemeriksaan dan.
Menyatakan bahwa Mirwan terbukti melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Viral! Relawan Disindir DPR, Ferry Irwandi Balas dengan Kalimat yang Lebih Menampar
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa sanksi tersebut diberikan bukan karena pertimbangan subjektif.
Tetapi murni berdasarkan regulasi yang sudah digariskan undang-undang.
“Jadi jangan sampai nanti isinya ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,”
ujar Tito dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).
Penegakan Aturan Tanpa Toleransi
Sebagai tindak lanjut, Tito merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan izin perjalanan luar negeri.
Dengan demikian, keputusan yang dijatuhkan kepada Mirwan adalah langkah yang sepenuhnya sesuai dengan amanat undang-undang.
Baca Juga: Pendidikan Lingkungan Direspon DPR RI, Siklus Bencana Harus Jadi Perhatian Serius
Kemendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.)
Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara berlangsung.
Tito menambahkan bahwa Mirwan juga diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2026, XLSMART Siapkan Tameng Jaringan Hadapi Ledakan Trafik
Di Tengah Darurat Bencana, Kehadiran Pemimpin Jadi Kunci
Dalam pernyataannya, Tito menyoroti pentingnya sensitivitas seorang kepala daerah ketika terjadi bencana.
Ia menilai bahwa masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit memerlukan kehadiran langsung pemimpin mereka.
Baca Juga: Viral! Relawan Disindir DPR, Ferry Irwandi Balas dengan Kalimat yang Lebih Menampar
“Dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin"
"karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung,” tegasnya.
Kemendagri juga menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran.
Bagi seluruh kepala daerah agar lebih memahami konsekuensi hukum ketika meninggalkan wilayah tanpa izin resmi.
Imbauan Nasional: Kepala Daerah Dilarang Tinggalkan Wilayah
Kasus ini mendorong Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Baca Juga: Viral! Relawan Disindir DPR, Ferry Irwandi Balas dengan Kalimat yang Lebih Menampar
Hal itu lantaran potensi bencana hidrometeorologi diprediksi masih tinggi.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari."
"Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujar Tito.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif agar koordinasi penanganan bencana.
Di daerah tetap berjalan efektif serta memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak dapat tersalurkan dengan cepat.
Sanksi kepada Bupati Aceh Selatan dinilai menjadi sinyal tegas dari Kemendagri bahwa aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah bukan sekadar formalitas.
Baca Juga: Viral! Relawan Disindir DPR, Ferry Irwandi Balas dengan Kalimat yang Lebih Menampar
tetapi instrumen kontrol agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Kasus ini juga menegaskan bahwa semua kepala daerah, tanpa kecuali
Wajib mematuhi aturan izin perjalanan demi menjaga efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik, terutama saat bencana melanda.***




