POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah terbuka soal emas 74 kg dan uang Rp476 miliar yang ditemukan di rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
Namun hingga kini Kejagung belum juga membeberkan siapa pemilik emas 74 kg dan uang Rp476 miliar di rumah eks Jampidsus Kejagung asal Jambi itu.
Kejagung menyebut akan mengungkap kepemilikan emas itu di pengadilan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Donald Trump Berencana Tutup Konsulat di Medan Demi Efisiensi Birokrasi ataukah Geopolitik
Anang menyebut pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan kasus ini. Namun, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Anang menambahkan, saat ini Kejagung masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.
Baca Juga: Jampidsus Akui Rumah Sentul yang Digeledah Polri Miliknya, Tanggungjawab Uang Rp476 M dan 74 Kg Emas
“Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," jelasnya.
Febrie Akui Rumah Sentul
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah mewah di Sentul Kabupaten Bogor yang digeledah Polri merupakan milik pribadinya.
Menurut Febrie uang Rp 476 miliar dan emas batangan 74 kg yang ditemukan di dalam rumahnya ada pemiliknya dan ada kegiatannya.
Namun menurutnya, penjelasan lebih rinci terkait itu bisa dia lakukan.
“Yang kedua rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Jampidsus saat konferensi pers bersama wartawan di Gedung Kejagung, Jumat (10/7/2026) saat dia menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
Dia juga menjelaskan mengenai temuan uang Rp 476 miliar dan 74 kg emas yang ditemukan tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Mengenai uang yang ditemukan, saya kan sudah jelaskan sejak awal, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan. Ada orang-orang yang terlibat kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian ada beberapa bangunan yang bisa dicek, ” katanya lagi.***


.webp)

