POJOKSATU.ID- Selain akan melaporkan oknum polisi yang akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso juga akan melaporkan Edi Darmawan Salihin, yang merupakan bapak dari korban Wayan Mirna Salihin.
Edi Darmawan Salihin dilaporkan karena diduga menyembunyikan barang bukti berupa rekaman CCTV penyebab kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kita akan melaporkan Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri," kata salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, Jumat (1/12/2023).
Dia juga menuturkan bakal ada ratusan advokat pembela Jessica Kumala Wongso akan melaporkan Edi.
Laporan ini rencananya akan dilayangkan ke Bareskrim Polri siang ini sekira jam 13.30 WIB.
"Ada ratusan tim aliansi advokat pembela Jessica melaporkan Edi Salihin," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Otto Hasibuan yang juga merupakan pengacara Jessica Kumala Wongso mengatakan, pihaknya akan melaporkan salah satu oknum polisi yang diduga menghalang-halangi dilakukannya autopsi terhadap jenazah mendiang Mirna Salihin meninggal pada 6 Januari 2016 silam.
Baca Juga: Ini Pengakuan Wanita 17 Tahun yang Terlibat Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padangsidimpuan di Batam
"Ada oknum polisi yang diduga menghalang-halangi dilakukannya autopsi terhadap jenazah mendiang Mirna. Itu yang kita laporkan," kata Otto kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Otto tak membeberkan identitas oknum polisi yang hendak dilaporkan ke Bareskrim Polri itu.
Hanya saja, ia berharap pihak kepolisian jangan melindungi oknum polisi yang menghalang-halangin autopsi.
"Kalau kita laporkan. Jangan dilindungi, tolong ditindak," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Jumat Pagi
Ia juga berharap sikap Polri yang tegas dan presisi terhadap anggotanya yang bila terbukti bersalah.
Apalagi saat ini kepercayaan masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara itu mulai meningkat.
"Terlalu mahal harga institusi hanya untuk melindungi satu dua orang oknum," tuturnya," tegasnya.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 telah divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Alami Komplikasi Akibat Sakit Kanker
Saat ini Jessica baru menjalani hukuman 7 tahun penjara terhitung sejak tahun 2016. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica diperkirakan akan keluar penjara pada tahun 2036 mendatang. Diketahui, tahun ini Jessica Wongso sudah berusia 35 tahun. Diperkirakan Jessica yang tersangdung kasus kopi sianida akan bebas saat sudah berusia 48 tahun.
20 tahun menjadi waktu yang amat lama bagi Jessica untuk menebus kesalahannya. Meskipun sudah 7 tahun ia menjalani hukuman, namun Jessica masih bersi kukuh menyatakan bahwa dia bukanlah pelaku yang sebenarnya. ***


