POJOKSATU.ID - Penyelidikan dugaan penyelewengan kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Terbaru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa foto dan keterangan baru yang menguatkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: 5 Tips Merawat Perangkat Rumah Tangga agar Awet, Aman, dan Tetap Higienis

Ia membawa foto-foto yang disebut memperlihatkan istri sejumlah pejabat yang berangkat menggunakan haji furoda, namun justru menerima fasilitas negara berupa hotel dan konsumsi.

“Saya tambahkan bukti berupa foto-foto istri pejabat yang ikut haji furoda, tetapi mendapat fasilitas negara. Itu tidak boleh terjadi,” ujar Boyamin kepada wartawan.

Dugaan Penyalahgunaan Status Petugas Haji
Selain foto, Boyamin juga memberikan keterangan terkait keberangkatan tukang pijat dan asisten rumah tangga (ART) yang diduga diselundupkan ke Tanah Suci dengan status sebagai petugas haji.

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia Lengkap Besaran Tunjangan, Cek Daerah Anda, Ternyata Lebih Besar dari PNS

Namun, menurutnya, mereka tidak menjalankan tugas melayani jemaah, melainkan hanya mendampingi majikan masing-masing.

“Petugas haji seharusnya melalui ujian, memiliki kemampuan, dan melayani jemaah. Tapi kalau yang berangkat hanya pembantu atau tukang pijat, ya jelas mereka hanya melayani majikan, bukan jemaah,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji 2024
Kasus ini mencuat setelah pemerintah Indonesia pada 2024 menerima tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Arab Saudi.

Baca Juga: Alasan Mabes TNI Batal Laporkan Konten Kreator Ferry Irwandi ke Polisi, Hindari Gejolak di Masyarakat

Sesuai aturan, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pembagian tersebut diubah melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, yang menetapkan pembagian kuota menjadi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus.

Keputusan inilah yang kemudian menimbulkan polemik dan memunculkan dugaan penyalahgunaan.

Baca Juga: Komjen Suyudi Ario Seto Ternyata Teman Satu Angkatan Ferdy Sambo di Akpol 1994

KPK Masih Dalami, Belum Ada Tersangka
Meski bukti tambahan telah diserahkan, hingga kini KPK masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan satu pun tersangka.

Lembaga antirasuah itu disebut masih mendalami berbagai keterangan, dokumen, serta laporan masyarakat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus kuota haji 2024.

Baca Juga: Heboh Capaian Pemerintah Ditayangkan di Bioskop, Warganet Protes Bioskop Jadi Ruang Poltik, Ini Isi Videonya

Sementara itu, MAKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

“Kami berharap KPK segera menindaklanjuti dengan penyelidikan yang serius, karena dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam ibadah haji adalah persoalan besar dan menyangkut keadilan bagi jemaah,” tutup Boyamin. ***