POJOKSATU.ID- Polisi menyelidiki kasus kecelakaan tragis di Tol Cisumdawu Kilometer 189, Cimalaka, Sumedang, Jawa Barat, akhirnya mengarah pada penetapan tersangka.

Polisi memastikan sopir travel, IH (42), bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan tiga penumpang pada Selasa, 29 April 2025.

“Sopir sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono dilansir dari Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Sabtu, 3 Mei 2025.

IH diketahui sempat mengonsumsi obat diabetes sebelum kecelakaan terjadi. Polisi menduga efek dari obat tersebut menjadi salah satu faktor penyebab sopir mengantuk saat mengemudi.

Baca Juga: Perhitungan Nilai Ujian PPPK Tahap 2: Afirmasi Serdik Tentukan Kelulusan

“Kalau minum obat, memang iya. Tapi, apakah efek obat itu kemudian menyebabkan ngantuk kan harus tanya dokter,” jelas Joko.

Dari hasil olah TKP, kendaraan travel dengan nomor polisi D-7838-AV yang melaju dari Bandung ke Cirebon tidak menunjukkan tanda-tanda pengereman sebelum menghantam truk fuso di depannya.

Kondisi tersebut menguatkan dugaan pengemudi mengalami microsleep atau kehilangan kesadaran sesaat saat berkendara.

“Ya, sepertinya microsleep, tapi yang jelas dia (IH) tidak berkonsentrasi, soalnya tidak ada bekas pengereman,” tambah Joko.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia dengan Papan Interaktif dan Layar Televisi pada Tahun 2026

Kini IH dijerat Pasal 310 ayat (4) junto (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah enam tahun penjara.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle dan sebuah truk fuso, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Benturan keras membuat kendaraan travel ringsek parah dan menewaskan tiga penumpangnya di tempat.***