POJOKSATU.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Polri.

Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian maupun lembaga sipil. Dilansir dari Metro TV

Regulasi ini mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, sekaligus memperluas ruang penempatan polisi di jabatan strategis pemerintahan.

Baca Juga: Ketentuan Penting PPPK Badan Gizi Nasional 2025, Semua Poin Wajib Dipatuhi Peserta

Aturan baru tersebut menegaskan bahwa personel Polri dapat ditugaskan ke kementerian atau lembaga tertentu yang dianggap membutuhkan dukungan kompetensi kepolisian.

Dengan demikian, peluang polisi aktif mengisi posisi sipil semakin terbuka lebar.

Namun, beleid baru ini memantik kontroversi lantaran dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Beda dari Sekolah Kedinasan Lain, STMKG Terima Pendaftar Berkacamata dan Dari IPS

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian/lembaga wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

Putusan ini diterbitkan untuk menjaga batas tegas antara institusi penegakan hukum dan jabatan sipil, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan terbitnya Perpol 10/2025, muncul perdebatan mengenai apakah langkah Kapolri ini sejalan dengan prinsip checks and balances serta putusan konstitusional.

Baca Juga: Mantan Kapolri Da’i Bachtiar Minta Anggaran Polri Ditambah, Agar Penyidik Tak Cari Dana Ilegal

Kalangan pengamat menilai aturan ini berpotensi menabrak amanat MK karena tetap memberikan ruang bagi polisi aktif untuk menduduki kursi jabatan sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya.

Meski demikian, dari sisi internal Polri, penempatan anggota di kementerian/lembaga dipandang sebagai upaya memperkuat sinergi pemerintahan, khususnya di bidang keamanan, penegakan hukum administratif, hingga pengawasan regulasi.

Polri menilai kemampuan teknis anggotanya dapat memberikan kontribusi signifikan pada lembaga strategis yang membutuhkan keahlian tersebut.

Baca Juga: CATAT! Ini Daftar Kementerian yang Diprediksi Buka CPNS 2026, Kemenkumham dan Kemenkeu Paling Banyak Diburu!

Perdebatan semakin menguat karena isu ini bukan kali pertama menjadi sorotan publik.

Wacana penugasan anggota Polri dan TNI ke jabatan sipil telah lama menuai pro-kontra, terutama terkait batasan wewenang dan independensi kelembagaan.

Putusan MK sebelumnya dianggap sebagai jawaban atas kekhawatiran publik, sehingga keluarnya aturan baru dari Kapolri langsung menuai respons keras dari sejumlah pihak.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai perlu ada penjelasan rinci dari kepolisian mengenai dasar Perpol tersebut serta bagaimana implementasinya dijalankan tanpa bertentangan dengan perintah konstitusional.

Baca Juga: Siap-Siap! Segini Nominal Gaji PPPK BGN 2025 yang Bakal Kamu Terima Jika Lolos Seleksi

Jika tidak, potensi konflik norma bisa muncul dan memicu gugatan hukum lanjutan.

Sementara itu, sebagian pihak lain menilai Perpol ini merupakan langkah adaptif untuk menjawab kebutuhan birokrasi modern yang membutuhkan keahlian teknis dari berbagai latar belakang profesi.

Mereka berpendapat bahwa penempatan polisi aktif tidak akan bermasalah selama pengawasan dan batasan kewenangan diterapkan secara ketat.

Hingga kini, Polri belum merilis daftar 17 kementerian/lembaga yang akan menjadi lokasi penugasan anggota.

Baca Juga: Kota Serang Harus Bersih dari THM Budi Rustandi dan H Embay Sepakat Perketat Perda

Namun, dinamika ini dipastikan akan terus menjadi perbincangan publik mengingat sensitivitas isu hubungan antara kepolisian dan jabatan sipil.

Kontroversi antara aturan internal Polri dan putusan MK ini juga berpotensi menimbulkan perdebatan lanjutan mengenai reformasi struktural Polri dan batas-batas keterlibatan polisi dalam ranah pemerintahan sipil.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dan langkah tindak lanjut dari pemerintah serta lembaga konstitusi terkait.***