POJOKSATU.id - Mendekati Bulan Suci Ramadan 2026, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan. Namun, ada sejumlah penyesuaian penting yang disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa selama Ramadan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan produk pangan ultra processing dalam penyediaan menu MBG.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas gizi sekaligus kesehatan para penerima manfaat, terutama anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Sejalan itu, penggunaan istilah Ultra Processed Food (UPF) sempat ramai dan dikritisi oleh pihak akademisi.

Pasalnya, definisi Ultra Processed Food (UPF) masih ambigu dan memiliki banyak interpretasi. Oleh karena itu, diperlukan edukasi publik berbasis sains dalam memahami pangan olahan.

Baca Juga: Ingatan Publik Muncul ke Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dan Irjen Teddy Usai AKBP Didik Ditangkap

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Prof. Sri Raharjo, menilai penggunaan istilah UPF secara umum berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh pangan olahan.

Padahal, proses pengolahan penting untuk menjaga keamanan, memperpanjang masa simpan, dan memastikan ketersediaan pangan dalam skala besar.

Ia menyarankan penggunaan istilah “processed food” atau pangan olahan yang tetap bergizi, aman, dan halal, agar tidak menimbulkan kerancuan maupun konotasi negatif, terutama dalam kebijakan pengadaan pangan.

Tahan Lama, Tapi Bukan Ultra Process
Dadan menjelaskan bahwa makanan yang disediakan memang harus tahan lama karena menyesuaikan waktu berbuka.

Namun, bukan berarti boleh menggunakan produk ultra processing secara bebas.

Baca Juga: VIRAL Maling Ditangkap Warga Medan tapi Diserahkan Dalam Keadaan 'Mulus' Cuman Disentil Aja, Karena Takut Jadi Tersangka

“Kami sudah antisipasi dari awal bahwa makanan yang diberikan memang tahan lama tapi tidak yang ultra process. Misalnya abon gitu kan masih boleh, telur rebus, telur pindang atau produk-produk olahan masyarakat yang bisa tahan 12 jam,” tutur Dadan.

Ia menjelaskan, pangan ultra processing merupakan hasil proses teknologi pangan yang panjang dan dirancang agar awet serta praktis. Sayangnya, banyak produk industri ultra process mengandung gula tinggi serta bahan tambahan berlebihan.

“Masalahnya sekarang, lebih banyak di industri ultra process food yang mengandung gula tinggi dan juga kandungan-kandungan tertentu yang berlebihan,” ujarnya.

Karena itu, BGN menghimbau seluruh SPPG untuk tidak menyediakan produk-produk tersebut selama Ramadan.

Meski begitu, Dadan menegaskan tidak semua pangan ultra processing otomatis dilarang. Produk yang tidak mengandung gula berlebih atau bahan berbahaya masih diperbolehkan, seperti susu UHT.

Baca Juga: HMI Cabang Kendari Soroti Beasiswa Sultra Cerdas, Dinilai tak Transparan Sejak Pendaftaran sampai Pengumuman

Skema Distribusi Disesuaikan Daerah
Selain pengaturan menu, BGN juga menyiapkan skema distribusi yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.

Di daerah yang mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, makanan akan dibagikan di sekolah untuk kemudian dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka.

Sementara di wilayah yang mayoritas penduduknya tidak berpuasa, pelayanan SPPG tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan waktu konsumsi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemenuhan gizi dan penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah Ramadan di berbagai daerah. ***