POJOKSATU.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberikan surat peringatan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Peringatan tersebut diberikan lantaran Anwar tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran yang tinggi dalam rapat maupun persidangan sepanjang tahun 2025.
Informasi itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Palguna saat membacakan catatan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK selama tahun 2025.
Paparan tersebut disampaikan dalam forum resmi dan disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/12/2025).
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H., terkait pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna, dikutip pojoksatu.id dari instagram narasinewsroom.
Dalam laporan tersebut, MKMK turut membeberkan data rekapitulasi kehadiran para hakim konstitusi selama 2025.
Baca Juga: Harga Emas Galeri24 dan UBS Awal Tahun Melemah, Momentum Beli atau Sekadar Koreksi?
Dari tabel yang disampaikan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan jumlah ketidakhadiran terbanyak dibandingkan hakim lainnya.
Anwar tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025.
Selain itu, ia juga absen dalam 32 dari 160 sidang panel yang digelar pada periode yang sama.
Baca Juga: NRG PPG 2025 Sudah Terbit 2026, Guru Wajib Paham Syarat Linear dan Jam Mengajar agar TPG Aman
Palguna menegaskan bahwa kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan merupakan bagian penting dari pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Karena itu, MKMK secara aktif melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kedisiplinan para hakim.
“MKMK memantau pelaksanaan kode etik, terutama terkait kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan,” tegas Palguna.
Selain soal absensi, Palguna juga mengingatkan seluruh hakim konstitusi agar menjaga marwah Mahkamah Konstitusi tidak hanya di dalam ruang sidang, tetapi juga di luar persidangan.
Ia menyinggung pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial serta keterlibatan dalam aktivitas publik.
Menurut Palguna, perilaku hakim di ruang publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan.
Baca Juga: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Disorot Publik, KPK Pastikan Tetap Jalan Sesuai Aturan
Karena itu, MKMK mengingatkan agar setiap hakim menjaga sikap dan tindakan yang berpotensi menimbulkan penilaian negatif.
Pemberian surat peringatan ini menjadi bagian dari fungsi MKMK dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Meski hanya berupa peringatan, langkah MKMK tersebut dinilai sebagai sinyal tegas bahwa pelanggaran kode etik, termasuk soal kedisiplinan kehadiran, tidak akan diabaikan.
Baca Juga: Kejadian Pilu Warakas, Mulut Ibu Bersama 2 Anaknya Berbusa, Diduga Keracunan Makanan
Publik pun menaruh perhatian besar terhadap konsistensi MKMK dalam mengawasi perilaku hakim konstitusi.
Ke depan, MKMK menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi memastikan seluruh hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan tanggung jawab konstitusional.***




