POJOKSATU.id, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjamin akan memproses semua kasus Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy Satriyo anak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak Rafael Alun Trisambodo adalah CDO, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Penganiayaan yang dilakukan pejabat Ditjen Pajak bergaya hidup mewah itu dilakukan di kawasan perumahan Pesanggrahan,Jakarta Selatan.

Saat ini, Dandy Satriyo sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana, sekarang sudah ditahan," kata Irjen Fadil, Kamis (23/2/2023).

BACA JUGA:

Balada Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak, Anak Polah Bapak Keprada, KPK eng ing eng

Irjen Fadil juga telah memerintahkan penyidik tak tebang pilih dalam memproses pelaku tindak pidana.

Termasuk kepada Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bergaya hidup mewah tersebut.

"Kita proses semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu," tegasnya.

BACA JUGA:

Jadi Sorotan Netizen, Ini Dia Sosok Wanita yang Menjadi Biang Kerok Penganiayaan David oleh Anak Ditjen Pajak

Atas ulahnya, Dandy Satriyo dijeat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun penjara.

 

Plat Nomor Palsu Rubicon


Dalam kasus penganiayaan ini, polisi juga menyita mobil mewah Rubicon hitam yang digunakan Mario Dandy Satriyo saat penganiayaan.

Berdasarkan pemeriksaan, plat nomor Rubicon itu teryata bodong alias palsu.

Plat nomor tersebut diduga telah diubah dan tidak sesuai dengan STNK.

BACA JUGA:

Petantang-petenteng Pakai Pelat Palsu, Rubicon Milik Anak Pejabat Dirjen Pajak Terancam Pidana UU Lalu Lintas

Plat nomor Rubicon anak pejabat Ditjen Pajak itu adalah B 120 DEN, padahal aslinya B 2571 PBP.

Dalam perkara ini, polisi akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menyelidiki hal tersebut.

Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada sanksi atau ancaman penjara apabila melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat nomor kendaraan palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA:

Jenguk Korban Pemukulan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Menag Yaqut Mengaku Prihatin : Anak Kader, Anakku Juga

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Itulah informasi jaminan Kapolda Metro Jaya atas penanganan kasus Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang bergaya hidup mewah. (Firdausi/Fandi/pojoksatu)