POJOKSATU.id, Kota Bandung - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengumumkan bahwa selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat akan dimulai lebih pagi.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal serta menjaga efektivitas dan produktivitas kinerja ASN.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja selama Ramadan 1446 H/2025 M, jam kerja bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja diatur sebagai berikut:

- Senin-Kamis: Jam masuk pukul 06.30 – 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

- Jumat: Jam masuk pukul 06.30 – 14.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.

Penyesuaian ini selaras dengan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang memberikan izin perubahan jam kerja selama Ramadan untuk meningkatkan efektivitas pegawai.

Total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Pengaturan ini juga berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan satuan pendidikan di bawah Pemprov Jabar.

"Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai tetap dilakukan dengan prioritas utama pada pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Herman Suryatman.***