POJOKSATU.id - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Polri setelah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Kabar wafatnya Napoleon dikonfirmasi oleh mantan kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti. 

Ia memperoleh informasi tersebut dari pihak keluarga dan menyebut almarhum meninggal karena sakit.

"Iya benar, [karena] sakit," kata Putri, Minggu, 18 Oktober 2026.

Napoleon dilaporkan mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.32 WIB. 

Jenazahnya dijadwalkan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Upacara pemakaman tersebut dijadwalkan dipimpin oleh Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana.

Meski sudah tidak lagi mendampingi Napoleon dalam urusan hukum, Putri mengaku tetap menjalin komunikasi baik dengan almarhum dan keluarganya. 

Ia juga menyampaikan belasungkawa serta doa agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan menghadapi kehilangan tersebut.

Melalui unggahan Instagram, Putri bersama keluarga besar Law Firm Puri & Partner turut menyampaikan penghormatan terakhir kepada Napoleon.

"Selamat jalan, Bapak Irjen Napoleon Bonaparte. Ya Allah, ampuni dosanya, terima amal ibadahnya, dan lapangkan kuburnya. Amin," tulis Putri dalam unggahannya.

Perjalanan karier dan perkara hukum

Sebelum menjabat Kadivhubinter Polri pada 2020, Napoleon pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. 

Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan, antara lain Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan dan Direktur Reserse Kriminal Polda DI Yogyakarta.

Nama Napoleon menjadi perhatian publik ketika terseret perkara suap penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra pada 2020. 

Saat itu, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang berstatus buron.

Dalam perkara tersebut, Napoleon dinyatakan bersalah menerima suap sebesar US$370.000 dan SGD200.000. 

Pada 10 Maret 2021, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2021 sehingga putusan tersebut tetap berlaku.

Saat menjalani penahanan, Napoleon kembali menghadapi perkara pidana setelah menganiaya Muhammad Kace di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara pada 15 September 2022.

Napoleon memperoleh pembebasan bersyarat pada 17 April 2023. 

Setelah itu, ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Agustus 2023 terkait perkara suap red notice. 

Hasilnya, ia menerima sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan serta sanksi etik karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Napoleon menerima putusan etik tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.***