POJOKSATU.id, JAKARTA - Mabes Polri belum menjadwalkan sidang etik Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang etik pasti akan dilakukan.
Meski Napoleon sudah bebas dari masa pidana, Mabes Polri mengaku bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) masih terus bekerja. Ia memastikan pihaknya akan memproses pelanggaran Napoleon.
"Ya kami terus bekerja ya, pasti dilakukan itu (sidang etik) ya. Masih proses ya," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (24/8/2023) kemarin.
Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut kapan sidang etik itu akan digelar. Namun, sidang kode etik juga akan berbarengan dengan masa pensiun pada Oktober mendatang.
Sebagai informasi, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat dari Dirjenpas sejak April 2023 lalu.
"(Napoleon) sudah bebas. Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Napoleon sendiri terjerat dua kasus hukum yang berbeda. Pada 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Baca Juga: Momen Prabowo Subianto Bertemu Menhan AS, Langsung Hormat dan Bahas Kerjasama Pertahanan Dua Negara
Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar 200 ribu dollar Singapura atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Usai menjalani masa penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon justru kembali berulah dan menambah kasus hukum.
Napoleon terjerat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan cara melumuri tinja di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara.***



