Irjen Karyoto Ngamuk Total Pastikan Sendiri Mario Dandy Kena Ancaman 30 Tahun Penjara, Tidak Diistimewakan
POJOKSATU.id, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan tak ada privelege atau perlakuan istimewa yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo.
Irjen Karyoto bahkan sudah mengecek langsung penyebab kendala kasus itu sehingga lama bergulir di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan jeratan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy dan tersangka lainnya menjadi bukti profesionalisme penyidik dalam menangani perkara itu.
"Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Salah satunya adalah berdasarkan pasal yang diterapkan kepada anak Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu.
"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," jelasnya.
BACA JUGA: Hobi Berulah, Mario Dandy Bisa Bikin Penyidik Bernasib Tragis Gegara Lepas Pasang Borgol Sendiri
Karyoto juga memastikan penyidik serius menangani laporan AG, mantan pacar Mario Dandy terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Eks Deputi Penindakan KPK itu itu menyatakan penyidik bekerja secara profesional dalam mengusut setiap perkara.
"Yang ini (pencabulan) berbeda tindak pidananya. Bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya," kata dia.
Untuk jeratan pasal pencabulan anak di bawah umur, Karyoto mengungkap ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
BACA JUGA; Gegara Mario Dandy Pakai Borgol Sendiri Kapolda Metro Minta Maaf dan Siap Kena Getahnya
"Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun. Yang di sini (penganiayaan) 15 tahun yang di sini (pencabulan) 15 tahun," bebernya.
Hal ini, sambungnya, menunjukkan bahwa penyidik sama sekali tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy.
"Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," tambah Karyoto.
Karyoto bahkan turun langsung untuk mengecek progres kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
BACA JUGA: Gaya Congkak Selangit Rafael Alun Ngaku Penguasa Jaksel Bareng Kakak Mario Dandy dan Ernie Mieke Torondek
Ia telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan membantu Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mempercepat pemberkasan kasus yang berjalan sampai 3 bulan itu
"Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Yang pertama ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini adalah sesuatu yang harus segera diselesaikan."
"Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Direktorat Kriminal Umum untuk menuntaskannya," pungkasnya. (Fandi/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News




