POJOKSATU.id, MAKASSAR – Kasus mengenaskan kini kembali terjadi di ruang lingkup pendidikan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam hal ini, seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di Unhas bernama Firman Saleh menjadi pelaku tindak asusila.

Yang mana, dirinya disinyalir kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi Unhas.

Diketahui, Firman Saleh melakukan hal keji tersebut saat korban tengah menjalani bimbingan skripsi di ruangan pribadinya.

Baca Juga: Kadisdik Indramayu Bantah Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platfom X milik @dhemit_is_back pada Minggu (1/12/2024).

Dalam unggahannya, Firman dikonfirmasi telah melakukan tindak asusila hingga nyaris rudapaksa mahasiswi tersebut.

“Seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya saat melakukan bimbingan skripsi,” jelas dalam unggahan.

“Bentuk pelecehan yang terjadi berupa memeluk dan nyaris mencium korban yang membuat trauma besar bagi korban,” lanjutnya.

Perlu diketahui, kasus ini terkuak lantaran korban yang tidak terima diperlakukan demikian membuat pernyataan di media sosial.

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Kemenangan Pramono Anung di Jakarta, Saya Hanya Sebagian Kecil

Tidak lama setelahnya, kasus tersebut sontak viral yang memicu banyak perhatian publik terlebih lagi para mahasiswi Unhas.

Sebab, sebelumnya korban sempat memberikan laporan kasus tersebut kepada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Namun, laporan korban hanya membuat Firman dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 2 semester.

Tidak hanya itu, korban juga dituding telah berhalusinasi terkait peristiwa yang telah membuatnya trauma oleh pihak PPKS Unhas.

“Skorsing 2 semester yang diberikan kepada pelaku merupakan bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh satgas PPKS,” jelasnya.

“Satgas PPKS terbukti melindungi pelaku dan mengintimidasi korban dengan menuduh korban berhalusinasi,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Firman kini telah diproses lebih lanjut oleh pihak PPKS lantaran kasus tersebut telah viral di media sosial.

Yang mana, dosen FIB Unhas ini disebut akan dikenakan sanksi berupa pemecatan dirinya dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). ***