POJOKSATU.ID – Inilah sosok Kamelia (38) orang tua siswa SD swasta di Medan, Sumatera Utara yang tengah hangat diperbincangkan.

Seperti diketahui, sosok Kamelia belum lama ini viral di media sosial usai mencecar tindakan wali murid anaknya.

Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan Kamelia lantaran tidak terima anaknya berinisial MA diperlakuan semena-mena.

Baca Juga: Rencana KDM Pajak Sektor Kendaraan Bermotor Fokus Untuk Pembangunan Jalan, Siap-siap Kendaraan Luar Kota Harus Berplat Nomor Setempat

Yang mana, MA diketahui telah dihukum oleh gurunya lantaran menunggak biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platfrom X @zoelfick pada Sabtu (11/1/2025).

Dalam unggahannya, terlihat jelas sosok Kamelia tengah meminta penjelasan terkait tindakan oknum guru SD swasta tersebut.

Baca Juga: Kronologi Siswa SD di Medan Dihukum Guru Belajar di Lantai Gegara Tunggak SPP, Ternyata Dana PIP Masih Belum Cair

Sebab, dirinya tidak terima bahwa putra kesayangannya diperlakukan layaknya seekor binatang dengan duduk di lantai seorang diri.

“Ini loh Buk, dia mau pigi sekolah dia nangis, dia bilang ‘mamak, aku malu duduk di bawah’ di mana sih perasaan Ibu,” ucap Kamelia.

“Saya tidak menyalahkan Ibu, saya menyalahkan bahwa Ibu telah menganggap anak saya macam binatang,” lanjutnya.

Baca Juga: PASCA Lulus PPPK Tahun 2024, Begini Penjelasan TAHAP PENERBITAN SK, Pengangkatan Hingga PELATIKAN dan Aturan GAJI YANG DITERIMA

Usut punya usut, Kamelia yang tidak mampu membayar iuran SPP ini ternyata merupakan penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Namun, bantuan yang diperuntukkan untuk biaya pendidikan anaknya ini justru tidak didapatkannya.

Yang mana, dirinya mengaku bahwa dana PIP 2024 masih belum dicairkan oleh pihak sekolah tempat anaknya menimbah ilmu.

Baca Juga: Viral! Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Gegara Tak Mampu Bayar SPP, Netizen Soroti Etika Tenaga Pendidik

Diketahui, biaya SPP yang dikenakan orang tua murid SD swasta ini tertunggak sebanyak Rp60 ribu per bulan.

Tentu, nominal tersebut harus dibayarkan Kamelia sebesar Rp180 ribu lantaran dirinya menunggak biaya SPP selama tiga bulan.

“Kamelia mengungkapkan bahwa tunggakan SPP sebesar Rp180 ribu terjadi karena dana PIP tahun 2024 belum cair,” jelas dikutip Pojoksatu.id dari unggahan akun X milik @bambang314. ***