POJOKSAT.id, SUKABUMI—Ibu tiri korban Nizam Safei (12) berinisial TR (47) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan pada anaknya hingga menyebabkan kematian.
Polres Sukabumi menetapkan perempuan berinisial TR tersebut sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Dari keterangan laporan sebelumnya, korban disebut telah mengalami kekerasan sejak 2023.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: KPK Awasi Pengadaan 105 Ribu Pick-up untuk Kopdes Merah Putih, Waspadai Potensi Korupsi
Dia menegaskan proses hukum kini telah masuk tahap lanjutan setelah penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
"Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, kami sudah menetapkan tersangka, yakni saudari TR yang merupakan ibu tiri korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).
“Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis," ujarnya.
Polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap Nizam tidak terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan diduga berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
AKBP Samian menyebut pada 4 November 2024 pernah ada laporan terkait kasus serupa.
Saat itu proses hukum berjalan, namun berujung pada perdamaian.
“Hal tersebut tetap akan kami dalami kembali," katanya.
Pola kekerasan berulang ini menjadi fokus penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
Kapolres memaparkan bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain dijewer, ditampar, hingga dicakar. Kekerasan tersebut terjadi saat korban tinggal bersama tersangka TR.
"Iya, kekerasan itu terjadi selama korban tinggal bersama ibu tiri," katanya.



.webp)
