POJOKSATU.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kebijakan ini diambil setelah diketahui bahwa sejumlah SPPG menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.
Ia menyayangkan keputusan pengelola SPPG yang tetap menyajikan menu tersebut meskipun polemik serupa sebelumnya telah menjadi perhatian publik di berbagai daerah.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik. Seharusnya itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu,” ujar Nanik, Minggu (15/3/2026).
BGN juga menolak alasan pengelola yang menyebut penyajian kelapa utuh dilakukan atas permintaan penerima manfaat program.
Menurut Nanik, seluruh SPPG tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam Program MBG.
Sebagai bentuk penegakan aturan, BGN juga akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada kepala SPPG yang terlibat.
Sanksi tersebut dapat berupa surat peringatan hingga pemindahan atau rotasi jabatan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa sejak 14 Maret 2026 sembilan SPPG tersebut telah dihentikan sementara operasionalnya.
Adapun sembilan SPPG yang terkena kebijakan tersebut berada di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik, antara lain Sidayu Ngawen, Sidayu Wadeng, Dukun Wonokerto, Dukun Lowayu, Dukun Sembungan Kidul, Dukun Tebuwung, Ujungpangkah Glatik, Balongpanggang Pucung, serta Sidayu Sidomulyo.
BGN menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah juga diingatkan untuk lebih memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta kepekaan terhadap isu yang berkembang di masyarakat.***




